jpnn.com - PADANG ARO - Ratusan honorer menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Senin (5/9).
Para honorer Kabupaten Solok Selatan yang sudah dirumahkan hampir setahun itu menagih hak agar didata sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non-ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan 22 Juli 2022.
BACA JUGA: Guru Honorer & Swasta Menolak RUU Sisdiknas, 3 Alasannya Kuat
"Kami putra-putri Solok Selatan yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun dan berhak untuk didata sesuai surat KemenPAN-RB. Jadi, kami meminta Pemkab Solok Selatan mendata, mengumpulkan dan menginput data honorer yang dirumahkan, sampai diterima Kemenpan RB," kata Koordinator Aksi Dewi Hariyanti dalam orasinya di Padang Aro, Senin (5/9).
Dia menjelaskan bahwa honorer yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tanpa ada peringatan sama sekali, berhak untuk didata. Menurut dia, kalau tidak diinput maka honorer tak punya kesempatan mengikuti seleksi yang dilaksanakan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Ratusan Honorer Satpol PP Sudah di Jakarta, Perjuangan Menuju PNS Dimantapkan
"Kami diangkat pakai SK, tetapi diberhentikan tanpa peringatan. Jadi, untuk pendataan oleh KemenPAN-RB, kami minta keadilan," ungkapnya.
Dalam orasi, Dewi menyampaikan bahwa honorer rindu dengan kebijakan bupati yang memihak mereka. Selain itu, mereka juga mempertanyakan perbedaan honorer dengan kabupaten lain yang sudah mengumpulkan data honorer.
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Daerah Ini Melengkapi Berkas Pendataan, Semoga Bisa Diangkat jadi PPPK
Seperti diketahui, para honorer Solok Selatan telah dirumahkan sejak Juli 2021. Sebelum menggelar aksi, mereka juga sudah mencoba menemui bupati, tetapi tidak diterima.
Para honorer ini sudah berkumpul di depan kantor bupati setempat sejak pukul 07.30 WIB dan mulai berorasi pukul 9.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Bupati bersedia menerima 10 perwakilan honorer.
Saat di pintu masuk kantor bupati sempat terjadi ketegangan sebab Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi dilarang masuk oleh petugas Pemkab Solok Selatan.
Sebanyak 10 perwakilan honorer yang masuk juga dilarang membawa gawai.
Awak media juga dilarang untuk masuk ke ruang pertemuan di aula Tangsi Ampek.
Waka Polres Solsel Kompol Yonnis Fendri menyatakan personel kepolisian disiagakan sebanyak 118 orang untuk pengamanan aksi honorer. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi