Ratusan Kartu Indonesia Pintar Dibuang, Ada Apa?

Jumat, 23 Maret 2018 – 08:39 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR M Nizar Zahro mengatakan temuan 643 Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dibuag di salah satu tempat laundry di Surabaya, membuktikan ada persoalan dalam penyaluran program bantuan pendidikan tersebut.

"Temuan ratusan KIP terbitan 2016 di Surabaya, membuktikkan ada yang tidak beres dalam distribusi KIP. Gaung keberhasilan yang selama ini didengungkan ternyata jauh dari kenyataan," kata Nizar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3).

BACA JUGA: Ratusan Kartu Indonesia Pintar Dibuang

Dia menyebutkan, ratusan KIP itu sudah jelas tidak sampai pada yang berhak. Sebab, meski telah diterbitkan sejak 2 tahun lalu, dana yang ada di kartu tersebut ternyata belum dicairkan.

"Yang patut dikritisi adalah kinerja Kemendikbud yang tidak melakukan kroscek di lapangan, sehingga kasus lenyapnya 643 KIP tidak terdeteksi," tegas politikus Gerindra ini.

BACA JUGA: DPR: Mendikbud Harus Evaluasi Distribusi KIP

Semestinya pihak Kemendikbud tidak berhenti hanya di pengirimannya saja, tetapi juga harus mengecek kepada pihak-pihak yang berhak menerima KIP, apakah sudah menerima atau belum.

"Pihak Kemendikbud juga harus proaktif bertanya ke perbankan apakah dana bantuan pemerintah sudah dicairkan semua atau belum. Bila kroscek itu dilakukan maka kasus hilangnya 643 kartu KIP akan diketahui dua tahun yang lalu," tuturnya.

BACA JUGA: Pak Jokowi: Bulan Ini Rp 500 Ribu dulu

Di sisi lain, wakil rakyat asal daerah pemilihan Jatim XI ini menilai bahwa pihak perbankan juga patut dimintai pertanggungjawaban, karena tidak melaporkan adanya dana yang belum dicairkan.

Perbankan adalah bidang kerja profesional di mana audit keuangan selalu dilakukan setiap berkala. Aneh jika selama dua tahun perbankan membiarkan mengendapnya bantuan pemerintah.

Bahkan dia mempertanyakan apakah kasus mengendapnya bantuan pemerintah di perbankan merupakan hal yang lumrah?

Bila itu dianggap biasa, maka pihak banknya wajib segera mengumumkan berapa jumlah bantuan pemerintah yang mengendap di kasnya.

"Perbankan tidak boleh mengambil keuntungan atas mengendapnya bantuan pemerintah yang karena sesuatu hal belum dicairkan oleh penerimanya," kata Nizar, sembari mendesak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas kasus penemuan KIP yang dibuang itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Alasan Jokowi Membagian KIP kepada Para Siswa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler