DPR: Mendikbud Harus Evaluasi Distribusi KIP

Jumat, 16 Maret 2018 – 08:35 WIB
M Nizar Zahro. Foto:dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR M Nizar Zahro menyoroti kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu sebesar Rp 725 juta yang dilakukan oknum teller BRI Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Politikus Gerindra ini meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan jajaran mengevaluasi secara total distribusi dana yang dilakukan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut.

BACA JUGA: Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR

“Kemendikbud harus mengecek distribusi dana PIP di seluruh Indonesia karena patut diduga penggelapan tidak hanya terjadi di Solo, tetapi bisa juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ucap Nizar kepada jpnn.com, Jumat (16/3).

Bila di Solo yang merupakan kota besar penyalurannya masih berbelit-belit dan berujung penggelapan, dia khawatir hal yang sama dialami penerima dana PIP di banyak daerah lainnya. Terutama yang terpencil dan jauh dari pengawasan.

BACA JUGA: Jokowi Memahami Posisi Menteri Yasonna di DPR

"Untuk memastikan praduga ini, sudah selayaknya Kemendikbud melakukan investigasi komprehensif di seluruh Indonesia dengan melibatkan aparat kepolisian dan bank penyalur dana PIP," pinta politikus asal Madura ini.

Dia juga meminta Mendikbbud menindak tegas siapa pun juga yang terbukti menggelapkan dana PIP. Jika ada jajaran Kemendikbud yang terlibat maka harus dipecat dengan tidak hormat dan selanjutnya diproses hukum agar mendapatkan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA: Belum Ada Kabar Presiden Teken UU MD3

"Atas kejadian di Solo, Kemendikbud harus melakukan evaluasi total atas penyaluran dana PIP. Bila diperlukan bisa juga mengevaluasi BRI yang ternyata tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," ucap Nizar.

Ketua DPP Gerindra itu menambahkan, bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan dana PIP dikarenakan adanya penggelapan tersebut, Kemendikbud diminta menyalurkannya secara langsung untuk memastikan bahwa penerima bantuan menerimanya secara utuh.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler