Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya

Kamis, 23 Mei 2024 – 21:08 WIB
Ratusan karyawan BMI melakukan aksi unjuk rasa di PN Kepanjen, Malang. Foto: source for jpnn

jpnn.com, MALANG - Sebanyak 250 karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang, dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, demi menyuarakan keresahan mereka.

Aksi tersebut menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 yang sangat mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya, serta warga sekitar.

BACA JUGA: PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda

Aksi karyawan dan masyarakat tersebut menolak eksekusi terhadap tanah yang saat ini menjadi lokasi pabrik pengolahan hasil perikanan PT BMI yang masih beroperasi hingga saat ini.

Pabrik yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga tersebut terletak di Jl. Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu

"Rencana eksekusi tersebut tentunya sangat meresahkan karyawan dan warga di sekitar lokasi," kata Dwi Ibnu, Legal Corporate PT BMI dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Mereka mendesak agar putusan MA tersebut dibatalkan dan hukum ditegakkan sesuai bukti-bukti, serta fakta sebenarnya.

BACA JUGA: Pengamanan Eksekusi Lahan di Siak Berjalan Sukses, 10 Terduga Provokator Diamankan Polisi

Aksi karyawan dan masyarakat tersebut dilakukan sehubungan dengan gugatan atas tanah milik Indra Winoto, yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaannya dengan alas hak SHM 463.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni May Setyawati dkk hingga tingkat Kasasi dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan.

Dwi Ibnu kembali menegaskan bahwa lahan yang digugat milik Indra Winoto tersebut dipinjampakaikan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan berkerja selama ini.

Di lahan tersebut berdiri perusahaan yang menghidupi secara langsung kurang lebih 2.000 karyawan.

"Para karyawan sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar yang berjualan di sekitar pabrik. Sehingga mereka merasa terpanggil untuk memberikan dukungan," katanya.

Dia menambahkan bahwa proses gugatan sudah dilakukan sejak 2021, dan kini rencana eksekusi lahan membuat karyawan sangat resah mengenai nasibnya ke depan.

"Kami mohon kepada pemerintah pusat di Jakarta agar proses PK ini dikawal dan eksekusi jangan dilakukan saat ini. Kami yakin dalam proses PK nanti kami berada di posisi yang kuat," tegasnya. (ddy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler