PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda

Jumat, 19 April 2024 – 18:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MALANG - PT BMI selaku perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor bersama Indra Winoto mengajukan memori dan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Permohonan PK itu berkaitan dengan sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI di Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA: BMI Dongkrak Ekonomi Masyarakat Pesisir Melalui Budi Daya Ikan Berkelanjutan

"Pengajuan permohonan PK dan memori PK itu dilakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan," kata Dwi Ibnu selaku Legal Corporate PT BMI dalam siaran persnya, Jumat (19/4).

Menurut Ibnu, salah satu novum yang diajukan oleh pihak pemohon PK yang sangat menentukan adalah buku desa letter C yang aslinya disimpan oleh kantor Kelurahan Dampit dan diverifikasi Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK ini.

BACA JUGA: BMI Hong Kong dan Macau Dukung Pasangan AMIN

Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, terungkap tanah seluas 7.300 m2 yang menjadi obyek sengketa itu tercatat merupakan tanah atas nama RR yang merupakan istri dari S.

Ibnu menambahkan ketujuh bukti baru (novum) itu menguak fakta-fakta yang saling berkaitan dan mendukung satu sama lain bahwa RR merupakan buyut dari para penggugat dan bukan nenek sebagaimana yang diklaim selama ini.

BACA JUGA: Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako

Pasangan RR dan S ini, kata Ibnu, memiliki 13 orang anak. Satu di antaranya adalah R yang merupakan nenek pihak penggugat yang kebetulan memiliki kemiripan nama dengan buyut mereka, RR.

Dalam buku desa letter C No. 3744 Persil 97 S II dan didukung oleh novum lainnya, RR telah mewariskan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada S, saudara kandung nenek pihak penggugat R.

Hal ini telah melalui suatu musyawarah yang dilangsungkan pada tahun 1972 dengan dihadiri ahli waris dan dipimpin langsung oleh Bapak Camat dan Kepala Desa Dampit.

Namun para penggugat telah membuat klaim yang keliru bahwa RR yang tercatat di Buku Desa Letter C sebagai pemilik lahan seolah-olah adalah nenek mereka bernama R dengan memanfaatkan kemiripan nama tersebut.

"Dengan demikian, fakta-fakta di atas sudah cukup untuk menunjukkan bahwa para penggugat atau dalam hal ini para termohon PK tidak mempunyai kepentingan hukum atau kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatannya, sehingga tidak memiliki hak menuntut kerugian apa pun terhadap siapa pun dalam perkara ini," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan dokumen yang paling mudah membuktikan kebenaran klaim para penggugat ini adalah akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP) dari R.

"Namun, kami tidak pernah melihat dokumen-dokumen ini diajukan sebagai bukti oleh para penggugat dalam persidangan selama ini,” kata dia.

Ibnu mengatakan dengan strategi dan skenario yang secara mulus dijalankan oleh pihak penggugat, perkara ini telah dimenangkan oleh pihak penggugat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Saat ini, para penggugat sedang dalam proses eksekusi atas obyek tanah sengketa di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Meski demikian, lanjut Ibnu, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen agar eksekusi tersebut dapat ditunda hingga keluar putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan permohonan PK dan memori PK ini.

Akan tetapi, sejauh ini proses eksekusi ini tetap dilanjutkan dengan alasan yang normatif.

Oleh karenanya, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua MA.

"Permohonan ini menurut hemat kami tidak berlebihan karena penundaan eksekusi sangat lazim dalam praktik pengadilan apalagi permohonan PK ini didukung oleh 7 bukti baru (novum). Kami sangat prihatin dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen yang terkesan ingin terburu-buru melakukan eksekusi," ujar Ibnu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Hakim Konstitusi: PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler