Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar

Dinilai Melanggar Pergub dan SKB Menteri

Senin, 14 Maret 2011 – 09:46 WIB

CIANJUR – Ratusan kitab milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisaar RT 2/9, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haur Wangi dibakar oleh warga sekitarPembakaran tersebut dilakukan karena dinilai penganut jemaah Ahmadiyah tidak mengindahkan Pergub Jabar, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri agama dan dan jaksa agung

BACA JUGA: Ambon Nunggak Raskin.



Udin, 39, Ketua RW 9 membenarkan, warga melakukan pembakaran ratusan kitab milik jemaat Ahmadiyah di Masjid Ar-Rahman
Hal ini dilakukan karena warga kecewa karena tidak bisa bertemu dengan tokoh Ahmadiyah di lingkungan tersebut

BACA JUGA: Tunggakan Raskin Capai Rp73 juta

Kekecewaan warga akhirnya berujung pada penjarahan kitab yang ada di Masjid
“Warga menjarah dan membakar kitab tersebut di pinggir jalan sekitar pukul dua siang, beruntung tidak terjadi tindakan anarkis,“ kata Udin kepada wartawan usai pembakaran.

Dia mengatakan, saat itu warga ingin bertemu tokoh Ahmadiyah karena dinilai melanggar kesepatan dalam Pergub Jabar dan SKB yang mengatur tentang aktivitas Ahmadiyah

BACA JUGA: Menag Bilang, Ahmadiyah Bisa Diharamkan di Daerah

Pelanggaran tersebut terlihat dengan masih adanya kegiatan keagamaan tiap Jumat dan Minggu“Ini menjadi salah satu bentuk kekesalan kami,“ tandasnya

Sementara, pengurus Masjid Ar-Rahman tidak bisa berbuat banyak ketika raturan warga menjarah isi MasjidTerlebih saat itu, dia dalam posisi sendirian“Sebelumnya mereka ingin berbicara dengan tokoh kamiKarena kami sedang tidak ada kegiatan, maka warga pun akhirnya menjarah dan merusak sejumlah fasilitas yang ada dalam masjid,“ kata Hasan Suwandi

Sebelumnya, dia sempat melarang warga yang akan menjarahSaat itu Hasan mengatakan, “Pengambilan beberapa fasilitas yang ada harus dilakukan dengan persetujuan pemilik masjid“Namun, suara parau dia tidak didengar warga dan membawa ratusan kitab yang disimpan dalam mimbar serta etalase masjid“Tulisan Alquran yang ada di dinding pun dirusakPadahal itu ayat Allah, kenapa harus dirusak dan dibakar?” tanya Hasan.

Ditanya soal komentar warga yang menyebutkan masih adanya kegiatan yang dilakukan oleh jemaat Ahmadiyah di lokasi tersebut" Hasan mengaku, salat dan jumatan merupakan kewajiban setiap umat Islam“Saya tidak bisa berhentiSaya tidak mungkin melanggar perintah AllahMaka, kami hingga saat ini masih melaksanakan salat dan jumatan,” tuturnya sambil menambahkan, ada 80 kepala keluarga (KK) jemaah Ahmadiyah di lingkungan tersebut

Dia menjelaskan, masjid tersebut dibangun pada 2009 silam atas bantuan tokoh bernama Prof MunawarMunawar, kata dia,  merupakan dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB)“Ini seluruhnya dibangun oleh dia, saya pun hanya diberi perintah untuk mengurus masjid ini,” katanya

Kapolsek Bojong Picung, AKP Asep Setiawan mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan sepenuhnya oleh warga karena mengganggap jemaah Ahmadiyah telah melanggar Pergub Jabar dan SKB Tiga Menteri“Kami masih menyelidiki pembakaran iniKami juga masih memintai keterangan dari sejumlah saksiKesimpulan sementara warga melakukan ini dengan spontanitas,” paparnya

Pascakejadian tersebut, polisi dengan tiga balok dipundaknya itu segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihakUntuk sementara Masjid Ar-Rahman pun dijaga oleh kurang lebih 26 personel polisi dari Polsek Bojong Picung“Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya(rie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Desak Nur Alam Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler