Menag Bilang, Ahmadiyah Bisa Diharamkan di Daerah

Senin, 14 Maret 2011 – 08:06 WIB
KENDARI - Ternyata sikap Pemprov dalam menangani Ahmadiyah memang "lembek"Karena membiarkan aliran yang mengaku Islam itu hidup, justru melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri

BACA JUGA: Ridwan Desak Nur Alam Mundur

Sebabnya, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan esensi SKB tiga menteri adalah melarang penyebarluasan ahmadiyah.
   
Perbandingannya beberapa waktu lalu, saat rapat dengan stake holder Islam, Pemprov hanya akan mengatur Ahmadiyah agar tidak melanggar SKB tiga menteri
Padahal, kehidupan aliran yang sudah menistakan Islam itu, seluruhnya mengangkangi Islam

BACA JUGA: Unggas Dewasa Dilarang Masuk Batam

Sebut saja, mereka masih mengakui adanya nabi setelah nabi Muhammad SAW.
   
Menag menyebutkan bahwa sudah banyak daerah yang melakukan pengharaman terhadap Ahmadiyah
Pelarangan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan gubernur, Bupati atau Walikota

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan

Menteri asal PPP itu kemudian menyebut Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Samarinda, Sumatera Selatan, Ulama di NTB dan Sumatera Utara yang sudah mengharamkan Ahmadiyah.
   
"Peraturan Gubernur itu menegaskan kembali bahwa Ahmadiyah dilarangEsensi SKB tiga menteri sebetulnya memang pelarangan terhadap penyebarluasan ajaran AhmadiyahGubernur mengeluarkan peraturan itu sebagai penegasan dan tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri," jelas SDA.
   
Larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah kata SDA harus dibuat berdasarkan SKB tiga menteriDiantar apelarnagan tersebut adalah berkhutbah, menyebarluaskan, membai"at dan membuat buku-bukuLarangan menyebarluaskan Ahmadiyah berlaku untuk penyebarluasan secara terbuka atau tertutup seperti pernikahan"Yah, termasuk itu, dilarang menikah dengan muslim," tandasnya(ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Laut Pasang, Nelayan Takut Melaut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler