Ratusan Kursi CPNS 2021 Kosong Berpeluang Diganti Peserta Lain, Begini Penjelasan BKN

Rabu, 25 Mei 2022 – 05:59 WIB
BKN memberikan penjelasan mengenai ratusan kursi CPNS 2021 yang kosong berpeluang diganti peserta lain. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan kursi CPNS 2021 kosong akibat ditinggal para peserta yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 20 Mei menyebutkan sebanyak 111.485 peserta CPNS telah mengantongi NIP dari usulan yang diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018.

BACA JUGA: Sistem Ranking Ditiadakan, Penempatan Guru Lulus PG PPPK Ditentukan Kemendikbudristek

Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.

BKN juga mencatat, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021, baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang dan yang sudah mengisi DRH 111.729.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Pak Dakhlan, Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan

Sayangnya dari jumlah peserta yang lulus, terdapat 105 peserta mengundurkan diri.

Peserta yang TMS sejumlah 4 orang, berkas tidak lengkap (BTL) 11 orang.

BACA JUGA: 470 Guru Terima SK PPPK, Wali Kota Surabaya: Jangan Lupa, Ya, Didoakan Orang Tuanya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan sejumlah instansi meminta peserta CPNS yang mengundurkan diri itu diganti.

Tidak hanya CPNS, permintaan serupa juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Permintaan PPK tersebut menurut Deputi Suharmen sangat memungkinkan.

Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS menyebutkan, jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka bisa digantikan oleh peserta di bawahnya.

"Jadi, nanti digunakan sistem ranking. Artinya, disesuaikan dengan urutan nilai tertinggi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Dia mengingatkan, usulan pergantian peserta ini bisa diakomodasi bila NIP-nya belum diterbitkan.

Jika peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP-nya, tidak bisa diganti lagi.

Ketentuan yang sama berlaku juga bagi peserta CPNS yang berstatus TMS.

Jika yang bersangkutan di-TMS-kan karena ada gugatan dari peserta lainnya dan instansi mengabulkan gugatan tersebut, maka yang bersangkutan (di-TMS-kan) diganti dengan peserta berikutnya sesuai urutan nilai tertinggi.

"Prinsipnya, kursi kosong CPNS 2021 yang ditinggalkan peserta karena mengundurkan diri maupun TMS bisa digantikan peserta di bawahnya sesuai urutan nilai tertinggi," terangnya.

Di sisi lain, Deputi Suharmen menyesalkan sikap peserta CPNS yang mengundurkan karena alasan lokasi penempatannya tidak sesuai ekspektasi.

ASN CPNS seharusnya bersedia ditempatkan di mana saja, karena fungsinya sebagai perekat NKRI.

Sebelumnya Deputi Suharmen mengungkapkan, sejumlah alasan pengunduran diri peserta CPNS adalah mereka mendaftar pada jabatan dan instansi tanpa tahu kondisi instansinya.

Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, akhirnya mengundurkan diri.

Terhadap para peserta yang mengundurkan diri ini, BKN memberlakukan sanksi tegas dengan memblokir data NIK-nya sehingga tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri, NIK dan NIP yang bersangkutan akan aktif selamanya.

Kecuali, kata Suharmen, ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya, walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai.

"NIK dan NIP ini untuk mengunci status peserta yang mengundurkan diri agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kuningan: Para PPPK Harus Banyak Bersyukur


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler