Ratusan Napi Dapat Remisi, 5 Orang Bebas

Jumat, 15 Juni 2018 – 21:48 WIB
Ilustrasi. Narapidana mendapatkan remisi. Foto PojokBekasi

jpnn.com, BEKASI - Ratusan narapidana yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Ada lima orang narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM dalam momen Hari Raya Idulfitri 1439 H.

BACA JUGA: 161 Narapidana di Lapas Barelang Dapat Remisi Lebaran

“Ada 599 napi yang mendapatkan remisi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal, Davy Bartian, Jumat (15/6).

Davy menjelaskan, sebanyak 599 narapida yang mendapatkan remisi dari yang telah diusulkan sebanyak 625 narapidana.

BACA JUGA: Cak Imin Dukung KPU Melarang Eks Koruptor jadi Caleg

“Sisanya masih proses karena bermasalah berkaitan Peraturan Pemerintah Nomor 99 terkait perkara khusus seperti narkoba dan teroris,” jelasnya.

Untuk diketahui, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berprilaku baik selama dalam sel tahanan.(kub/pojokbekasi)

BACA JUGA: Oknum Polisi, Sipir Hingga Napi Terlibat Jaringan Narkoba

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Ujian, Napi 63 Tahun Ingin Bisa Lulus SD 


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler