Ratusan Pegawai PT KAI Terjaring Sidak

Kamis, 25 Februari 2010 – 18:04 WIB
JAKARTA - Sekitar seratus pegawai PT Kereta Api Balai Yasa Manggarai, Jakarta, hari ini terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang diilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian PerhubunganPara pegawai PT KAI itu didapati turun dari kereta bukan di stasiun

BACA JUGA: RI Tuan Rumah Pembuangan Limbah

Tindakan ini dinilai bisa menyebabkan kecelakaan.

Dalam sidak yang dipimpin Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko pagi ini, seratusan pegawai Balai Yasa Manggarai tanpa rasa bersalah menuruni rangkaian kereta listrik (KRL) AC dari arah Bogor dan Depok melalui kabin masinis
Parahnya, KRL yang mereka tumpangi itu berhenti di petak persinyalan kereta sebelum Stasiun Manggarai

BACA JUGA: Proyek di Kementerian PU Dilaporkan ke KPK

Para pegawai Balai Yasa itu turun justru ketika lampu sinyal berwarna hijau, yang berarti kereta  dilarang berhenti


Berdasarkan catatan Kementrian Perhubungan, tindakan para pegawai PT KAI itu dilakukan pada kurun waktu antara pukul 06.00-08.00 WIB, atau tepat saat jam-jam padat

BACA JUGA: Stok Benih Nasional Aman

Diduga, aksi ini telah berlangsung sejak lama dan menjadi kebiasaan.

Misalnya, pada pukul 06.45, sekitar 30 pegawai Balai Yasa turun dari kabin masinis bagian belakang KRL yang berhenti karena tertahan sinyal masuk Stasiun Manggarai.

Lokasi berhenti KRL tersebut berjarak sekitar 800-900 meter sebelum Stasiun Manggarai dari arah selatan, atau tidak jauh dari Balai YasaKemudian pada pukul 07.00 WIB, ketika sinyal berwarna hijau, KRL berbeda berhenti mendadak untuk menurunkan seorang pegawai wanita Balai Yasa di lokasi yang sama.

Selanjutnya, pada 07.30 WIB, kembali rombongan pegawai Balai Yasa yang berjumlah sekitar 30-an orang, kembali turun dari kabin masinis bagian belakang KRL yang sedang berhenti karena tertahan sinyal masuk Stasiun Manggarai

"Tidak hanya pada saat sinyal merah dan kereta berhentiTetapi pada saat sinyal hijau, kereta dipaksa berhenti untuk memberikan kesempatan mereka turun.  Ini kan gilaBisa saja akibat itu terjadi tabrakan dari belakang oleh kereta lainnya,” jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan kepada wartawan.

Akibat tindakan itu, para pegawai PT KAI yang terjaring inpeksi terancam sanksiDirektur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung Inderawan, mengatakan, pihaknya akan memidanakan pegawai PT KAI karena melanggar UU Perkeretaapian.

"Memaksakan diri turun dari rangkaian kereta melalui kabin masinis yang berhenti di petak persinyalan itu pelanggaran," ujar Tundjung, Kamis (25/2), di Jakarta.

Dia menjelaskan, oknum pegawai PT KA Balai Yasa tersebut,  melakukan pelanggaran terhadap UU No 23 tahun 2007 tentang PerkeretaapianTunjung mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berbagai pelanggaran yang dilakukan secara massal tersebut.

Inspeksi mendadak Ditjen Perkeretaapian, kata dia, telah dilakukan timnya, sejak  22 Februari 2010 laluDia memaparkan, bukti-bukti tersebut antara lain berupa sejumlah foto yang memuat aksi tersebut berikut para pelakunya, lengkap dengan catatan waktu kejadian pelanggaran

”Kita (Ditjen KA) tidak akan main-mainApalagi pelanggaran ini dilakukan ketika kita sedang gencar mensosialisasikan keselamatan kepada masyarakat umum para pengguna angkutan KA," ungkapnya.

Tundjung merasa miris, lantaran pegawai PT KA semestinya memberikan contoh  bagi masyarakat tentang penerapan keselamatan saat menumpang KA.

"Kita sibuk minta penumpang untuk naik di tempat yang diizinkan dan turun di tempat yang telah ditentukan, eh mereka malah ngasih contoh yang nggak bener,” tambahnya lagi.

Menurut Tundjung, puluhan pegawai PT KA di Balai Yasa Manggarai tersebut bisa dikenakan Pasal 207 UU Perkeretaapian No 23 Tahun 2007Pasal tersebut mengatakan: ”Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Namun, sebagai efek jera, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran keras baik kepada jajaran direksi PT KA maupun pimpinan Balai Yasa Manggarai.

Kepada kedua institusi tersebut, Tundjung meminta agar para pegawai yang telah jelas-jelas terbukti melakukan pelanggaran agar dibina supaya tidak mengulang kembali aksi yang mencoreng nama baik PT KA dan Kementerian Perhubungan tersebut

”Untuk tahap awal, sanksi teguran keras itu saya pikir cukupTetapi kalau masih kita temui hal serupa di kemudian hari, saya tidak akan segan untuk langsung memidanakan merekaJadi, jangan mentang-mentang pegawai PT KA, lantas bisa seenaknya untuk tidak menaati aturanApa kata penumpang umum kalau hal seperti ini dibiarkan?” tegas Tundjung.(Lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggak Pajak, Operasi Perusahaan Dihentikan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler