Ratusan PNS Kota Tegal Absen

Rabu, 15 September 2010 – 07:14 WIB

TEGAL -- Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kota Tegal tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran kemarinDari pantauan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal melalui daftar hadir yang masuk, tercatat 112 pegawai absen.

Kepala BKD Dyah Kemala Shinta melalui Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami mengatakan, biasanya pada awal masuk kerja usai liburan, pemkot mengadakan sidak atau pantauan langsung ke lapangan

BACA JUGA: Lokalisasi Pantura Tampak Lengang

Namun tahun ini pantauan dilakukan melalui daftar absensi yang dikirim setiap SKPD ke BKD.

Dari total pegawai yang mencapai 4.800 orang, 112 diantaranya tidak hadir pada Selasa (14/9)
Dari jumlah tersebut sebagian besar sudah izin, baik itu melalui SMS atau telepon

BACA JUGA: Awas, Jalur Alternatif Rawan Longsor

Sedangkan yang tapa keterangan hanya sebagian kecil saja.

"Izin melalui SMS atau telpon lantaran insidentil
Yakni berkaitan dengan angkutan trnsportasi, utamanya yang mudik ke luar Jawa

BACA JUGA: Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September

Data tersebut diperoleh dari daftar absen 60 an SKPD yang masuk ke BKD," katanya.

Menurutnya bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksiYaitu sesuai denagn PP No30 tahun 1980 yang sudah diperbaharui menjadi PP No53 tahun 2010Tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.

Dalam PP tersebut, pada pasal 7 menyebutkan ada 3 jenis hukuman yang akan diberikan kepada PNS yang melanggarDiantaranya ringan, sedang, dan beratDalam hal ini hukuman yang akan diberikan adalah teguran lisan dari masing-masing kepala SKPDKarena dalam PP itu masuk dalam pelanggaran ringan.

"Pada hari pertama masuk ini, tidak ada acara halal bihalal massalAkan tetapi halal bihalal dilaksanakan di masing-masing SKPDSedangkan sesuai rencana halal bihalal masal akan dilaksanakan pada 17 September nanti, dibarengkan dengan upacara tujuhbelasan," ujarnya.

Sebelumnya Herlien menyampaikan, berdasar Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Wali Kota Tegal No850/001, tertanggal 6 September, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan pada H-1 dan H+2Karenannya, pemkot Tegal siapkan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen pada H+3 atau 14 September.

SE tersebut sejalan dengan SE Sekda Provinsi Jateng No850/14830 tertanggal 26 AgustusDidalamnya menyebutkan, bahwa hari libur nasional lebaran Idul Fitri 1431 H jatuh pada 10 dan 11 SeptemberSedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 9 dan 11 SeptemberDengan demikian pada 14 September PNS sudah diwajibkan berangkat atau aktif kembali(adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarakan Butuh 276 PNS Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler