Ratusan PNS NTB Resah

Kamis, 27 Mei 2010 – 07:12 WIB
MATARAM-Ratusan PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang belum disesuaikan golongannya resahPasalnya, hingga saat ini belum jelas nasib mereka, sementara untuk PNS yang di daerah lain dan di kabupaten/kota sudah mendapat SK penyesuaian golongan.
  
"Sepertinya BKD (Badan Kepegawaian Daerah) di provinsi enggan menguruskan kami

BACA JUGA: Jago PDIP Unggul di Pilkada Kepri

Di tempat lain sudah beres," kata salah seorang pegawai yang minta tidak dikorankan namanya.
  
Para PNS ini, saat diangkat menjadi CPNS dari jalur tenaga honorer daerah (Honda), tertera golongan IIa yang mestinya golongan untuk pegawai yang lulusan SMA sederajat
Padahal mereka telah menyandang sarjana strata satu (S1), bahkan ada yang strata dua (S2)

BACA JUGA: Kekurangan Guru, Banyak Siswa Tak Lulus UN

Kemudian mereka meminta pada BKD untuk penyesuaian golongan ini, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
  
"Ini buktinya, di Mataram sudah tuntas penyesuaian golongannya
Ini SK teman saya," kata pegawai tadi seraya menunjukkan pada koran ini SK PNS yang di kota Mataram.
  
Dalam SK tersebut tertulis sang PNS sebelumnya diangkat dengan golongan IIa pada tahun 2007, sementara dia lulus pada tahun 2005 dengan S1

BACA JUGA: Menhub Didesak Beli Kapal Tunda untuk Pelabuhan Bakauheni

Mulai Oktober 2009, pangkatnya disesuaikan menjad IIIa.
  
"Saya samaan dengan teman ini, samaan kuliahnyaKami kuliah setelah diterima jadi Honda, dan sebelum diangkat jadi CPNS kami sudah S1," katanya.
  
Dikonfirmasi hal ini, Kepala BKD NTB HM Zaini, mengakui belum ada hasil penyesuaian iniSebelumnya, pihaknya sudah memperjuangkan masalah ini ke pusatHanya saja, hingga saat ini belum ada hasilnya"Belum ada," tegasnya.
  
Dikatakan Zaini, seluruh prosedur sudah ditempuh BKD dan seluruh persyaratan sudah dicantumkanHanya saja untuk keputusan akhir penyesuaian tersebut masih menunggu dari pusat(fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Bulan 2.180 Perceraian, Karene Selingkuh Terbesar!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler