jpnn.com, SURABAYA - Di tengah moratorium pendirian universitas saat ini masih banyak usul pendirian perguruan tinggi.
Meski begitu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII mengajak penyelenggara atau yayasan untuk berkomitmen terhadap pentingnya akreditasi.
BACA JUGA: Menteri Nasir Happy PT Antusias Buka Prodi Kekinian
Sebab, tidak sedikit perguruan tinggi maupun program studi (prodi) yang belum terakreditasi di Jatim.
Sekretaris LLDikti Wilayah VI Jatim Widyo Winarso mengatakan, usul pendirian perguruan tinggi memang cukup banyak.
BACA JUGA: Akreditasi Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2018
Tahun ini, ungkap dia, ada tujuh perguruan tinggi baru. Lokasinya bersebar di berbagai wilayah di Jatim.
Di antaranya, Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Madura.
BACA JUGA: Masih Banyak Dosen Berijazah S1
Rata-rata perguruan tinggi baru itu berbentuk institut. Di antaranya, Institut Teknologi Telkom Surabaya serta Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Kabupaten Pasuruan.
Menurut Widyo, pendirian perguruan tinggi baru tersebut memang untuk memenuhi kebutuhan di bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM).
Terkait akreditasi, perguruan tinggi baru tersebut bisa mengurus setelah dua tahun.
Dengan begitu, tambah Widyo, perguruan tinggi yang bersangkutan sudah mengantongi akreditasi ketika meluluskan mahasisnya.
Terkait hal itu, pihaknya mengajak semua perguruan tinggi agar tertib akreditasi.
Sebab, akreditasi penting sebagai jaminan mutu sebuah lembaga. Baik secara institusi kampus maupun prodi.
Data LLDikti hingga Oktober 2018 menyebutkan, masih banyak perguruan tinggi maupun prodi yang belum terakreditasi.
Di antara 326 perguruan tinggi di Jatim, 142 perguruan tinggi belum terakreditasi. Begitu juga halnya dengan prodi. Terdapat 204 prodi yang belum terakreditasi.
''Kami imbau untuk segera akreditasi,'' kata Widyo.
Semua aspek dalam perguruan tinggi maupun prodi dinilai dalam proses akreditasi. Mulai sumber daya manusia, kualitas, hingga sarana dan prasarana. Termasuk karya-karya penelitian dosen.
''Ada instrumen akreditasi yang harus dipenuhi untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atau prodi yang bersangkutan," terangnya.
Pihaknya, ujar Widyo, mendorong perguruan tinggi maupun prodi untuk bisa mengurus akreditasi.
Sebab, jika perguruan tinggi atau prodi tidak terakreditasi, mahasiswa tidak bisa lulus.
Jika prodi atau perguruan tinggi belum terakreditasi, ujar dia, ijazah lulusan mahasiswa tidak diakui. Mahasiswa yang bersangkutan tentu akan dirugikan.
''Ijazah lulusannya tidak punya civil effect. Termasuk untuk melamar pekerjaan,'' jelasnya. (puj/c4/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Prodi Baru Perguruan Tinggi Kewenangan Daerah
Redaktur & Reporter : Natalia