Ratusan Ribu Honorer K2 Kecam Ketua KASN

Minggu, 29 Januari 2017 – 07:24 WIB
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia, Titik Purwaningsih. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Sikap penolakan terhadap revisi UU Aparatur ‎Sipil Negara (ASN) yang ditunjukkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofyan Effendy, menuai kecaman dari ratusan ribu honorer kategori dua (K2).

Mereka kecewa, Sofyan yang merupakan salah satu pakar penyusun UU ASN malah memberikan informasi tidak benar ke publik.

BACA JUGA: Angkat Honorer jadi PNS Tunggu Revisi UU ASN Disahkan

"Ketua KASN sudah meresahkan ratusan ribu honorer K2. Selain menyebutkan revisi UU ASN melemahkan KASN, juga untuk memasukkan 430 honorer K2 yang kualitasnya rendah sehingga layak ditolak. Statement Pak Sofyan ini jelas berseberangan dengan semangat DPR RI yang ingin mengakomodir honorer K2," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (29/1).

Sebagai penyusun UU ASN, lanjut Titi, mestinya Sofyan tahu posisi aparatur di birokrasi terutama pada sektor pendidikan. Aparatur sipil negara yang berstatus PNS jumlahnya jauhnya lebih kecil dibanding honorer.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Pintu Masuk 439 Ribu Honorer jadi PNS

"Mestinya Pak Sofyan itu tahu siapa selama ini yang bekerja layaknya PNS tapi dibayar maksimal Rp 400 ribu. Kami bertahan karena kami yakin akan diangkat PNS," ujar Titi.‎

‎Dia menambahkan, menolak berarti mematikan harapan honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi dan itu sama dengan tindakan yang tidak manusiawi.

BACA JUGA: Sebelum jadi Tenaga Kontrak, Honorer Didata Ulang

Sebelumnya Ketua KASN Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang menjadi inisiatif DPR.

Menurut dia, revisi UU ASN hanya punya dua tujuan. Pertama, membuka jalan untuk memasukkan 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai ASN, yang mengakibatkan menurunkan mutu ASN Indonesia.

Kedua, melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN. Itu tujuannya dalam rangka melumpuhkan sistem merit maka lembaga pengawasannya dibubarkan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Masih Jauh


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler