Ratusan Ribu Honorer Terancam Menganggur, PKS Minta Pemerintah Cari Solusi

Jumat, 17 Juni 2022 – 15:21 WIB
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Kurniasih Mufidayati alias Mufida. Foto: FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati atau Mufida berharap pemerintah menemukan solusi yang pas bagi honorer menyusul terbitnya SE Menpan RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat tersebut berisi tentang permintaan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer per 28 November 2023.

BACA JUGA: 23 Tahun Jadi Guru Honorer, Ibu Ini Senang Meski Terima SK PPPK

Menurut Mufida, perlu ada koordinasi lintas kementerian antara KemenPAN RB, Kemendagri, dan Kemenaker untuk menyusun strategi mengakomodasi tenaga honorer.

"Sedari dini disiapkan langkah strategi untuk teman-teman tenaga honorer ini," kata legislator dari Fraksi PKS itu.

BACA JUGA: Mufida: Ratusan Ribu Honorer Terancam Jadi Pengangguran

Mufida menyebut pemerintah selama ini hanya punya solusi terhadap nasib tenaga honorer di bidang pendidik. 

Tenaga honorer lainnya seperti di bidang kesehatan, penyuluh dan administrasi belum ada solusi konkrit. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi, Beberapa Pihak Panik, PRPHKI Bereaksi Keras

"Jangan sampai nanti saat dihapus pelayanan kepada masyarakat juga bermasalah," tegas dia.

Dia lantas menyinggung data KemenPAN RB per Juni 2021 yang menyebut ada 410.000 tenaga honorer kategori II (THK-II). 

Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah.

"Dari 400 ribuan hanya terserap 50 ribuan artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari berbagai pemda merespons masih tetap memerlukan tenaga honorer," kata Mufida. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih 10.000 Honorer di Sumbar, Mayoritas Guru, Dirumahkan Semua?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler