Ratusan Ribu Warga NTT Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Selasa, 12 Juni 2018 – 06:01 WIB
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, NTT mencatat 26 ribu dari 322.451 warga Kota Kupang wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP.

Mereka terancam tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang.

BACA JUGA: E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti

Informasi tersebut diungkapkan Sekretaris Dukcapil Kota Kupang, Hendrik Kaborang saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang.

“Jumlah yang belum melakukan perekaman ada 26 ribu lebih, karena itu kami mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman segera lakukan perekaman,” kata Kaborang di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang.

BACA JUGA: Kiprah Mama Emi Angkat Pamor Orang Timor

Dia menjelaskan, warga Kota Kupang yang belum memiliki e-KTP bisa mengurus surat keterangan (Suket) di Dispenduk Kota Kupang.

Pernyataan Kaborang ini mendapat tanggapan keras dari Anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek.

BACA JUGA: Mama Emi Siapkan Jurus Sakti Angkat Derajat Perempuan NTT

Menurutnya, Dispenduk mestinya tak perlu keluarkan imbauan tapi langsung menggerakkan para Ketua RT dan RW untuk mengajak warga yang belum lakukan perekaman ke kantor camat untuk lakukan perekaman.

“Anda itu pemerintah yang punya RT dan RW sebagai ujung tombak. Gerakkan mereka dan jangan cuma imbau saja,” tegas Hurek.

Wakil rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan jika persoalan ini tidak segera diatasi, maka 27 Juni nanti ada puluhan ribu yang tidak ikut memilih saat Pilgub NTT.

Jika tidak terselesaikan hingga tahun depan berarti banyak yang tidak ikut pemilihan legislatif (Pileg).

“Kalau 26 ribu lebih itu jumlah yang banyak. Bisa berapa kursi DPR,” tambah Hurek.

Untuk diketahui, jumlah penduduk Kota Kupang saat ini tercatat 435.400 orang dan tersebar di 51 kelurahan dengan penduduk wajib KTP sebanyak 322.451 orang.

Terpisah, anggota KPU Kota Kupang, Daniel Ratu mengatakan hal ini memang di luar kewenangan KPU.

Namun, dalam pemutakhiran data pemilih beberapa waktu lalu, KPU sudah sering mengimbau warga agar lakukan perekaman. Pasalnya, jika tidak ada e-KTP maka tidak bisa mengikuti pemilu. (mg25/gat/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP Kagumi Daya Juang Mama Emi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler