jpnn.com - AMBON - Sebanyak 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS lingkup Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.
"Hari ini kita menyerahkan SK pengangkatan kepada 385 PPPK dan CPNS dan selanjutnya mereka akan mengabdi di Pemkot Ambon," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu (3/4).
BACA JUGA: Besok Dilantik sebagai ASN PPPK, Bu Heti Menangis Bahagia
Dia mengatakan para tenaga PPPK Pemkot Ambon yang menerima SK pengangkatan merupakan hasil seleksi Oktober 2023.
"Pengangkatan ini adalah hasil dari seleksi PPPK yang dilakukan beberapa waktu lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Bodewin.
BACA JUGA: Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
Dengan pengangkatan 385 PPPK dan CPNS ini maka berangsur-angsur persoalan terkait dengan tenaga honorer di lingkup Pemkot dapat terselesaikan.
Dia berharap PPPK yang baru saja menerima SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik untuk mengabdi bagi negara ini.
BACA JUGA: Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK
Tenaga PPPK Kota Ambon makin termotivasi meningkatkan pelayanan di berbagai bidang, sebagai pelayanan dasar yang nantinya menentukan masa depan masyarakat Kota Ambon.
"Harapan kami adalah mereka yang diangkat dapat bekerja lebih maksimal lagi karena status mereka sudah semakin jelas," ujarnya.
2 Jalur Penuntasan Honorer
Sebelumnya Pemkot Ambon juga menyerahkan SK perpanjangan masa kerja tahun 2024 kepada1.600 tenaga kontrak atau honorer.
"Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak, " ujarnya.
Perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak atau honorer yang mengabdikan diri pada kota ini akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui 2 jalur, yakni seleksi CPNS dan PPPK.
Ditekankan bahwa penyelesaian masalah honorer dapat terlaksana melalui dua cara.
Pertama, tes CPNS bagi honorer yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan.
Kedua, melalui seleksi PPPK bagi honorer tenaga pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang usianya 35 tahun ke atas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu