jpnn.com, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung di Bali sedang menelisik keberadaan tempat spa yang ternyata hanya menjadi kedok untuk prostitusi. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 500 tempat spa dan hanya kira-kira 200 yang berizin.
“Berdasar data, ada sekitar 500 usaha spa. Ada sekitar 200 yang sudah punya izin. Jadi, sekitar 300 belum punya izin,” ujarnya seperti diberitakan Radar Bali.
BACA JUGA: Fraksi PKB Anggap Anies Belum Tegas Atasi Prostitusi
Suryanegara menjelaskan, ada enam kecamatan di Kabupaten Badung. Hanya saja untuk spa memang menjamur di kecamatan yang menjadi tujuan wisatawan seperti Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara dan Mengwi.
Sasaran usaha spa pun tak fokus ke wisatawan asing. “Yang jelas kebanyakan menyasar pelanggan lokal,” terangnya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Tutup 2 Diskotek dan Panti Pijat
Lebih lanjut Suryanegara mengatakan, spa tanpa izin maka akan diproses dengan tindak pidana ringan. Dendanya sekitar Rp 500 ribu per tempat usaha.
“Penertiban dan pembinaan kaitannya dengan izin, karena izin kan berkaitan dengan pajak. Namun bila ada yang terkait narkoba misalnya, ditangani oleh kepolisian,” jelasnya.
BACA JUGA: Dini Hari Duduk Dekat Cewek, Pak Polisi Dibacok
Bagaimana dengan tempat spa yang bermuatan esek-esek? Suryanegara mengatakan, agak sulit mengungkap tempat spa yang menyediakan layanan prostitusi.
Menurutnya, untuk prostitusi di tempat spa harus melalui operasi tangkap tangan. Di sisi lain, upaya Satpol PP Badung yang mulai menyentuh tempat spa penyedia jasa prostitusi juga memperoleh perlawanan.
“Ada saja yang mempertanyakan. Kalau dulu tidak pernah menyentuh, kok sekarang menyentuh yang begini-begini? Nah, itulah,” keluhnya.(rb/dwi/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Snorkeling 10 Menit, WN Tiongkok Kejang lalu Tewas
Redaktur : Tim Redaksi