Ratusan Usulan Pensiun PNS Ditolak

Senin, 30 Desember 2013 – 11:13 WIB
Foto Dok

jpnn.com - SERANG - Seratus usulan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Serang ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Hal itu diperkirakan karena akan disahkannya UU tentang Aparatur Negara Sipil (ANS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Akhmad Benbela mengungkapkan, dari 120 PNS yang pensiun tahun depan, sebagian besar usulan pensiunnya ditolak. "Yang ditolak itu yang pensiunnya di bulan Maret atau lebih," ungkap Benbela, Minggu (29/12).

BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Sebut Rakyat Butuh Hiburan

Benbela mengungkapkan, ia pun belum mengetahui alasan pasti, kenapa hanya PNS yang batas usia pensiunnya (BUP) di atas bulan Maret 2014 mendatang yang ditolak. "Ya, mungkin karena PP (peraturan pemerintah-red)-nya baru akan keluar bulan Maret," ujarnya.

Kata dia, UU ANS itu berlaku bagi seluruh PNS, baik itu eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Dengan disahkannya UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/12), BUP PNS yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun. Sementara, pejabat eselon I dan II dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

BACA JUGA: Setelah Ditabrak Mobil, Ambulans Masuk Jurang, Bocah 6 Tahun Tewas

Benbela mengatakan, dengan disahkannya UU tersebut, mungkin saja ada pejabat yang diuntungkan karena adanya peraturan. "Yang pensiunnya Januari atau Februari bukan berarti dirugikan. Ada pula PNS yang ingin segera pensiun. Dengan adanya peraturan, pasti ada yang diuntungkan," terangnya.

Selain mengatur BUP, ia mengatakan, UU ANS juga melarang adanya rotasi pejabat selama dua tahun. "Tidak boleh ada pegawai yang belum menduduki jabatan selama dua tahun kemudian dirotasi, kecuali promosi untuk mengisi kekosongan," terangnya.

BACA JUGA: 24 Anak Hidup di Lapas

Untuk itu, lanjut Benbela, apabila ada rencana mutasi, rotasi, dan promosi di Pemkot harus mengikuti UU tersebut. Namun, ia mengatakan, belum mengetahui waktu pelaksanaan pelantikan tersebut. "Saya tak pernah menyebut tanggal. Yang pasti, berdasarkan evaluasi tahun ini. Pelantikan nanti pun, kami akan ikuti UU itu. Kalau belum dua tahun ada di posisi itu, tak boleh dirotasi," ujar Benbela.

Sementara itu, Walikota Serang Tb Haerul Jaman belum dapat memastikan tanggal pelantikan pegawai di Pemkot. "Awal tahun nanti. Kita lihat dulu hasil evaluasi tahun ini," ujar Jaman. (nna/bon/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KAI Tuding Pedagang Anarkis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler