jpnn.com, PAYAKUMBUH - Pasangan suami istri KDP (41) dan istrinya YA ditangkap Tim Gagak Hitam Polres Payakumbuh Sumatera Barat saat berada di dalam mobil yang membawa pengantin baru.
Mobil tersebut diadang di jalan simpang Kaniang Bukik, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Senin (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Pasien COVID-19 di Payakumbuh Bertambah Sakit Melihat Orang Membuang Muka
Sebelum ditangkap, KDP dan YA memang sudah dibuntuti petugas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasutri itu, petugas menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar serta dua buah pil ektasi.
BACA JUGA: Tips Memilih Alat Kontrasepsi untuk Pasutri
Barang haram itu ditemukan dalam tas yang dibawa YA.
Proses penggeledahan terhadap keduanya menarik perhatian ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas di jalan raya.
BACA JUGA: Pasutri Digerebek di Depan Hotel, Transaksi Gagal
Dari lokasi penangkapan itu, tim melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka di Kawasan Pari Rantang.
Dari pengeledahan yang disaksikan Lurah dan Palanta Kamtibmas di rumah tersangka itu berhasil diamankam paket pembungkus narkoba.
"Kami menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan keduanya kami sita sejumlah paket narkoba, timbangan digital,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri, Selasa (8/9), seperti dikutip dari Posmetro Padang.
Desneri menjelaskan, di rumah tersangka terpasang beberapa titik kamera pengintai atau CCTV yang diduga untuk memantau.
Tujuannya agar ketika ada polisi yang datang, mereka bisa menghilangkan barang bukti dan bisa dengan cepat melarikan diri.
“Terungkapnya bisnis haram yang dilakoni pasutri itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Melalui informasi itu, kemudian dilakukan pengintaian. Pasutri ini sudah menjadi target kami sejak sebulan belakangan. Setelah dapat informasi pasutri ini memiliki narkoba, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Iptu Desneri.
Kepada penyidik saat pemeriksaan, tersangka menyebut barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Kota Pekanbaru, Riau.
“Hingga kini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Desneri. (us)
Redaktur & Reporter : Adek