jpnn.com - jpnn.com - Praktisi keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, Indonesia perlu regulasi tentang penyadapan. Menurut dia, kekosongan regulasi bisa membuat penyadapan menjadi liar dan bebas terjadi. "Perlu dibuat regulasi yang jelas agar situasi ini tidak terus berlarut-larut," katanya, Kamis (2/2).
Dia menambahkan, regulasi ini nantinya harus memperjelas siapa saja yang berwenang menyadap, bagaimana izinnya bisa keluar, dan perlindungan terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Fahri Sebut Indonesia Darurat Penyadapan
Perdebatan mengenai penyadapan kembali ramai di publik setelah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dan tim pengacaranya saat persidangan dugaan penodaan agama.
Ahok dan tim penasihat hukumnya, menuduh dan menyeret nama Presiden Keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan memengaruhi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam Nadhlatul Ulama (NU) Ma’ruf Amin.
BACA JUGA: Pak SBY Pengin Bertemu Jokowi? Ini Saran Bang Masinton
Ahok dan timnya mengklaim mempunyai transkrip percakapan SBY-Ma'ruf tersebut. Situasi bertambah hangat karena ditengarai terjadi penyadapan ilegal terhadap SBY dan Ma’ruf Amin.
"Keadaan ini semakin kacau dengan kosongnya aturan tentang penyadapan," kata Pratama.
BACA JUGA: Bang Masinton Sebut Pak SBY Politikus Baper
Dia menjelaskan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 31 ayat 4 memang mengatur penyadapan. Pasal tersebut memberikan wewenang untuk membuat peraturan pemerintah tentang penyadapan.
Hanya saja sejak 2011 lalu pasal ini sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). "MK memberi fatwa agar segera dibuat UU yang mengatur penyadapan," tegasnya.
Lebih lanjut Pratama menambahkan, liarnya penyadapan sudah diingatkan Snowden beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi penyadapan berkembang pesat dan banyak pilihan.
"Seharusnya alat sadap hanya dijual ke pemerintah atau istilahnya government to government, tapi tidak menutup kemungkinan pihak non-state juga membeli lewat pasar gelap,” paparnya.
Pratama menjelaskan, semakin majunya teknologi, membuat penyadapan semakin mudah dilakukan. Menurut dia, penyadapan bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu menggunakan perangkat taktis yang diterjunkan langsung di lapangan di sekitar target. Kemudian, dengan metode lawful intercept di mana penyadapan dilakukan di sisi perangkat operator.
Mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini mengatakan, perangkat taktis untuk menyadap akan menyamar menjadi sebuah BTS sesuai dengan operator seluler yang dimiliki oleh target. Sehingga ponsel target akan tersambung dengan perangkat taktis tersebut.
Setelah tersambung, tidak hanya bisa melakukan penyadapan. Namun, juga bisa melakukan kloning nomor telpon dari target. Bahkan juga bisa melakukan manipulasi informasi seperti mengirimkan SMS dan melakukan percakapan dari nomor target.
Berbeda dengan penyadapan taktis yang harus mendekati target. Penyadapan dengan menggunakan metode lawful interception lebih mudah karena tidak perlu mengikuti ke mana pun target bergerak.
"Karena pada lawful intercep, perangkat untuk melakukan penyadapan diletakkan langsung di dalam jaringan operator seluler sehingga bisa mendapatkan seluruh komunikasi yang terjadi,” jelas Chairman lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center ini.
Untuk mengatur lebih teknis terkait tindakan penyadapan yang dapat dipertanggungjawabkan, sudah waktunya Indonesia memiliki pusat intersepsi nasional yang kredibel.
"Pusat intersepsi ini bertugas mengawasi tindak penyadapan di Indonesia," katanya.
Menurut dia, tujuannya jelas, agar penyadapan tidak dilakukan sembarang pihak dan tidak melebihi izin pengadilan. Sehingga akan lebih elok dan kuat secara legal jika keberadaan lembaga nantinya bisa diakomodasi oleh UU Penyadapan.
Lembaga negara dalam melakukan penyadapan biasanya menggandeng provider telekomunikasi. Hal ini sesuai dengan pasal 42 UU Telekomunikasi di mana provider bisa memberikan akses informasi, apabila ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu. Dan adanya permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu yang sesuai dengan UU berlaku.
“Pusat intersepsi nantinya bisa mencegah terjadinya saling sadap di luar kewenangan. Bisa saja masyarakat yang tidak masuk dalam target penyadapan sesuai izin pengadilan menjadi korban penyadapan, ini yang harus benar-benar diamankan,” paparnya.
Pelarangan penyadapan yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang, diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu isinya adalah melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Ancaman pidana dalam pasal 56 UU Telekomunikasi adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan di pasal 47 UU ITE diancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Jadi Pak SBY Sekarang Begitu?
Redaktur & Reporter : Boy