jpnn.com - jpnn.com - Gaya pacaran zaman sekarang memang sering kebablasan.
Hal itu juga terjadi pada Agus (23) dan AG (17).
BACA JUGA: Pacari Siswi SMA tapi Gayanya Mirip Suami, ya Dibui
Meski berstatus pasangan kekasih, keduanya sudah melakuka hubungan layaknya suami istri.
Akibatnya, Agus dijebloskan ke sel Mapolresta Pontianak, Jumat (3/3).
BACA JUGA: Kenalan di Warnet, Murid SD Diajak ke Jalanan Sepi
Agus ditahan karena meniduri sang kekasih yang masih berstatus siswi SMA.
Dia melakukannya pada pertengahan Maret 2016 sekitar pukul 22:00.
BACA JUGA: Siswa SMA Sudah Punya Istri, Eh...Bawa Gadis ke Hotel
Sebelum melakukan perbuatan tak terpuji itu, Agus merayu AG terlebih dahulu.
“Saat menjemput kekasihnya, Agus meminta izin kepada orang tua korban,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak AKP Heri Purnomo, Sabtu (4/3) kemarin.
Dia menambahkan, Agus membawa AG ke terminal di kawasan Punggur, Sungai Kakap, Kubu Raya.
Agus melancarkan perbuatan tak terpujinya di depan toko bangunan.
“Tak hanya sekali, tetapi tiga kali,” jelas Heri.
Setelah itu, korban dijemput Agus di kediamannya.
AG akhirnya dicabuli di Jalan Raya Parit Deraman sekitar pukul 23:30.
“Tak berhenti sampai di situ. Tersangka kembali menggagahi korban untuk yang ketiga kalinya, Jumat, 26 Agustus 2016 sekitar pukul 09:00,” ungkap Heri.
Perbuatan Agus akhirnya diketahui orang tua AG.
Agus akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
“Agus sudah kami periksa dan dia mengakui perbuatannya,” papar Heri.
Agus dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Jika semuanya sudah lengkap, maka segera dilimpahan ke kejaksaan,” jelas Heri. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMK Kenal Cowok di FB, Janji Ketemuan, Lantas...
Redaktur & Reporter : Ragil