Siswa SMA Sudah Punya Istri, Eh...Bawa Gadis ke Hotel

Minggu, 26 Februari 2017 – 07:09 WIB
Diproses secara hukum. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - FH masih duduk di kelas 3 SMA. Warga Sintang, Kalimantan Barat, ini sudah punya istri.

Pria yang tergolong masih di bawah umur ini berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: Siswi SMK Kenal Cowok di FB, Janji Ketemuan, Lantas...

Tanpa sepengetahuan istrinya, ia memacari dan menyetub*hi seorang gadis, sebut saja Bunga.

FH ditangkap Sat Reskrim Polresta Pontianak atas laporan dari kakak Bunga berinisial Ds.

BACA JUGA: Dijemput Pacar dan Dicekoki Pil, Pulang Tak Gadis Lagi

Warga Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Sintang ini ditangkap di rumah keduanya di Komplek Permata Ampera, Jalan Ampera, Pontianak Kota, Kamis (23/2) lalu.

“Kakak korban setelah mendengar cerita adinya langsung melapor ke kami. Lalu, anggota melakukan penangkapan,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak di ruangan Jatanras, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Perselingkuhan Terbongkar Gara-gara Main Tinju

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Andi, persetub*han ini terjadi sejak pertengahan September 2016 hingga 22 Februari 2017, sebanyak tiga kali.

“September itu, tersangka menelepon korban untuk dijemput. Selanjutnya menuju ke Hotel Duta Inn, Pontianak Kota,” jelasnya.

Setelah itu, korban yang merupakan warga Pontianak Timur ini tak pulang-pulang. Keluarga cemas.

Ternyata ia terus bersama tersangka. Pada akhirnya, ia dibawa tersangka menuju Kabupaten Sintang, pada 21 Februari 2017, tanpa sepengetahuan keluarganya.

Sekitar pukul 01.00, di pertengahan perjalanan, mereka menginap di penginapan Jalan Raya Sosok, Kabupaten Sanggau. “Di penginapan ini, mereka bersetub*h lagi,” jelasnya.

Kemudian mereka beranjak ke Sintang, keesokan harinya. Sesampainya di penginapan Garuda, Kabupaten Sintang, mereka mengulangi lagi perbuatan itu.

“Setelah dihubungi keluarganya berkali-kali, akhirnya korban mau pulang. Dan ia bercerita apa yang dialaminya selama bersama pacarnya,” ujar Andi Yul.

Untuk menutupi aib, keduanya akan dinikahkan. Tapi, keluarga tersangka keberatan, lantaran FH merupakan suami siri orang lain, yang juga masih di bawah umur.

“Keluarga korban tak terima, sehingga lapor ke kita,” papar Andi Yul.

Meski suka sama suka, namun kasus ini tetap dapat diproses secara hukum.

FH dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka sudah dititipkan di PLAT,” pungkas Andi. (oxa)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Kerap Telat Pulang, Ada Foto dengan Ketua DPRD


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler