jpnn.com - jpnn.com - NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tenga.
NT merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMK, sebut saja Mawar, 15, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
BACA JUGA: Dijemput Pacar dan Dicekoki Pil, Pulang Tak Gadis Lagi
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
Pasalnya, NT diduga melarikan, mengancam serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang.
BACA JUGA: Kasihan, Ibu dan Anaknya Dicabuli Putra Pengasuh Pondok
Kronologis kejadian lanjutnya, berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook antara tersangka NT dengan Mawar.
“Tersangka dan korban pun intens melakukan komunikasi lewat Facebook, kemudian janjian untuk ketemuan. Setelah bertemu, tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan pesiar ke kampung halaman tersangka di Desa Sapa Barat. Di sinilah korban kemudian diancam dan disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang,” jelas Kapolsek
BACA JUGA: Kenalan di Medsos, ABG Lugu Digilir 8 Kali
Selang empat hari kemudian, tersangka membawa korban untuk pulang tapi hanya sampai di wilayah Kecamatan Inobonto.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi, namun berhasil diamankan di Kebun Pakin Desa Sapa Barat pada Minggu (19/2).
“Tersangka diancam dengan pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(PM/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Video Panas Disebarkan, ABG Rela Digituin 50 Kali
Redaktur & Reporter : Soetomo