jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan berhasil menyita belasan ribu obat keras berbahaya yang diedarkan tanpa izin.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Wijonarko menjelaskan, razia dilakukan pada 12-15 September belum lama ini.
BACA JUGA: Hati-Hati, Obat Keras Masih Dijual Bebas
“Ada 13.143 butir obat yang berhasil kami amankan, obat itu diperjualbelikan tanpa ijin alias tanpa resep dokter,” kata Wijinarko, Jumat (22/9).
Obat yang diamankan tersebut dengan berbagai jenis yakni, Heximer, Trihexylfenidil, Tramadol, Destro, Alprazolam, Merlopam, Metformin, Amoxicilin, Valdimex, Dexteem Plus, Riklona, Ranitidine, Teosal Tab, Dexaharsen dan Largin Tablet.
BACA JUGA: Edi Dirawat di RSUD, Bukannya Sembuh Malah Makin Parah
“Beberapa obat keras berbahaya itu kami temukan dalam kondisi kadaluarsa,” jelasnya.
Kepala UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ansyori, menambahkan pihaknya menemukan 10 toko obat beroperasional tanpa mengantongi izin.
BACA JUGA: Top Markotop, Polisi Bongkar Apotek Penjual Obat Keras
“Dari 10 toko obat itu, kami tutup dua toko yang menjual obat-obatan terlarang,” katanya.
Penutupan toko obat itu berada di wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur dan Kayuringin, Bekasi Selatan.
“Selain memperdagangkan obat secara ilegal, toko obat itu juga menyimpan obat-obatan kedaluwarsa dalam kemasan yang siap diperdagangkan setelah melalui proses pengolahan,” beber Amsyori.
Sementara itu, delapan toko lainnya, akan dilakukan pembinaan. Karena itu dia mengimbau masyarakat tidak membeli obat tanpa resep dokter. Begitu pula untuk para penjual obat, agar menjual obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter guna menghindari over dosis yang berakibat pada kematian,” jelasnya.(kub/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy