BEKASI - Razia penumpang yang naik di atap kereta berlanjut ke Bekasi setelah digelar di JakartaDampaknya, 26 penumpang kereta yang kedapatan tetap naik di atap dan kabin gerbong terjaring
BACA JUGA: Puluhan Ribu VCD Bajakan Disita
Razia digelar di Stasiun Bekasi, kemarinBACA JUGA: Tersangka Korupsi Tolak Tandatangani BAP
Namun, apabila kedapetan mengulangi perbuatannya akan dijerat kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 15 juta.Dari 26 penumpang itu, empat orang dijaring dari KA 887 Cikampek-Tanjung Priok, tiga orang dari KA 889 Karawang-Jakarta, 11 orang dari KA 885 Purwakarta-Jakarta dan 8 orang dari KA 162 jurusan Kutoarjo-Tanah Abang.
Wakil Kepala Stasiun Bekasi Dwi Effendi mengatakan, para penumpang yang terjaring dalam operasi itu kebanyakan pelajar dan pedagang
BACA JUGA: Walikota Depok Dituding Kader NII
Tapi apabila mengulangi perbuatannya dalam operasi yang sama maka penumpang itu akan terkena sanksi tegas,” ungkapnyaSanksi itu mengacu Undang-undang Perkeretapian pasal 207 UU Nomor 23 tahun 2007, dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda Rp 15 jutaRazia yang digelar pukul 06.00 hingga pukul 08.00 itu dilakukan dengan menyisir setiap kereta yang berhenti di Stasiun Bekasi oleh 10 petugas keamanan kereta
Menurut Dwi juga, pihaknya gencar melakukan razia penumpang di atas kereta lantaran sangat berbahayaDia juga mengaku terus mensosialisasikan bahaya menumpang kereta di atapLantaran, bisa tersengat aliran listik”Jarak kabel listrik tegangan tinggi hanya sejengkal dari kepalaApalagi sudah banyak korban sengatan listrik iniKami tidak ingin korban bertambah,” katanya lagi.
Saat ini tiket kereta api cukup terjangkauMisalkan, tujuan Purwakarta-Jakarta hanya Rp 4.000, Cikampek-Jakarta Rp 3.500 dan Karawang-Jakarta Rp 3.000(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terakreditasi, Output Proyek Dipastikan Jelek
Redaktur : Tim Redaksi