BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukumMengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 150 juta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi
BACA JUGA: Walikota Depok Dituding Kader NII
Penolakan yang dilakukan salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terjerat hukum saat diperiksa Rabu (11/8)
BACA JUGA: Tak Terakreditasi, Output Proyek Dipastikan Jelek
Dia berkilah uang Rp 150 juta yang membuatnya ditahan dari seorang pengusaha pada 2006 saat menjabat Kabid Prasarana Permukiman Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum, Kota Bekasi itu uang pinjaman”Itu untuk proyek perkebunan di Purwakarta, Jawa Barat
BACA JUGA: Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang
Saya pinjaman nanti saya kembalikan,” dalihnya kepada wartawan kemarinSaat diperiksa kejaksaan kemarin, Agus mengaku diajukan 4 pertanyaanSedangkan pengacaranya, Refer Harianjah mengatakan kliennya menolak menandatangani BAP karena menunggu proses pra peradilan yang akan selesai dalam waktu 7 hari mendatang”Kita tunggu proses pra peradilan selesaiKalau memang sudah ada putusan baru kami pelajari BAP,” katanyaAdapun pengajuan pra peradilan sudah ditujukan ke Pengadilan Tinggi dengan nomor 2/pra.per/TPK/2011 tertanggal 11 Mei 2011”Kami ajukan pra peradilan karena penahanan klien kami tanpa prosedur,” ungkapnya
Sementara itu, juru bicara Kejari Bekasi, Husein Atamadja mengatakan status Agus Sofyan sudah tersangka sejak ditahan 6 Mei laluDia juga mengatakan, Agus jadi tersangka terkait gratifikasi Rp 150 juta dari seorang pengusaha Situngkit yang juga sudah ditahan”Pra peradilan itu hakTapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan,” ungkapnya
Pejabat Kasi Intel Kejari Bekasi itu juga mengatakan dugaan gratifikasi ini laporan LBH PatriotSetelah diselidiki dan ada bukti maka Agus langsung ditahanHusein juga menegaskan, meski BAP belum ditanda tangani tersangka tapi tetap penahanan tersangka dilakukan sejak 6 Mei. ”Kita tunggu saja proses pra peradilanKami siap melayani,” tandasnya(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo Minta Tidak Dipermanenkan
Redaktur : Tim Redaksi