Razia Miras, Polisi Gerebek Warung Jamu

Senin, 08 Agustus 2011 – 01:09 WIB

DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi 2011Barang-barang sitaan tersebut diperoleh dari sebuah warung jamu di Jalan Raya Keadilan RT 4/9, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu (7/8) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat salah satu tempat menjual miras secara terang-terangan kepada warga

BACA JUGA: Waspada Kemacetan di Beberapa Exit Tol

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menurunkan sepuluh personilnya termasuk beberapa anggota buser untuk melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengawasan, seluruh personil mulai melakukan penggerebekan di sebuah warung jamu milik Yuyun di Jalan Keadilan
Di tempat ini polisi mendapati bahwa pemilik usaha menjual miras

BACA JUGA: Pengemis Bawa Bayi Terancam Pidana

Sebanyak sepuluh botol miras jenis anggur inti sari, sepuluh kantong plastic kecil ukuran satu liter berisi ciu pun juga disita aparat.

Meski ketahuan melakukan pelanggaran, namun petugas tidak menahan Yuyun karena sebelumnya tidak memiliki catatan pelanggaran
’’Pedagang jamu yang telah kita sita minumannya

BACA JUGA: DKI Segera Bangun Delapan RPA

Masih dalam pemberian sanksi surat pernyataan tidak akan diulangi lagi,’’ ujar AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Pancoran Mas.

Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pedagang miras tanpa izinPasalya, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No6 Tahhun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta’’Jika ketahuan berjualan miras lagi, kita akan bertindak tegas,’’ pungkasnya(tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Tangerang Tolak Perluasan Bandara Soetta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler