Razia Pekat di Indekos, 8 Orang Penghuni Positif Konsumsi Narkoba

Kamis, 19 Januari 2023 – 19:33 WIB
Tiga perempuan penghuni indekos usai melaksanakan tes urine dengan hasil positif mengandung zat kimia bahan baku narkoba jenis metamfetamin oleh kepolisian di wilayah Bertais, Mataram, NTB, Rabu (18/1/2023). Foto: ANTARA/HO-Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Polisi menggelar kegiatan razia pondokan dan indekos di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam program Bersih Dari Narkoba (Bersinar), Rabu (18/1).

Alhasil, petugas memeriksa delapan penghuni indekos dengan hasil tes urine positif mengandung zat kimia bahan baku narkoba jenis metamfetamin.

BACA JUGA: Kombes YBK jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Pemeriksaan ini kami lakukan secara mendalam untuk mengetahui peran mereka. Apakah hanya sebatas pengguna saja atau turut mengedarkan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

Apabila hanya terbukti sebagai pengguna, tegas Yogi, delapan orang tersebut wajib menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA: Warga Mataram NTB Merasakan Guncangan Gempa Dua Kali

"Sesuai prosedur hukum, apabila tidak ada bukti yang berkaitan dengan peredaran narkoba, hanya pengguna saja, maka wajib kami mengajukan rehabilitasi terhadap mereka," ujarnya.

Delapan orang yang terdiri dari empat pria dan empat wanita tersebut kedapatan positif narkoba ketika pihak kepolisian menggelar kegiatan razia pondokan dan indekos di Kota Mataram dalam program Bersih Dari Narkoba (Bersinar), Rabu (18/1).

BACA JUGA: Penjelasan BMKG soal Hujan Es di Mataram, Bisa Terjadi di Wilayah Lain?

Adapun penghuni indekos tersebut berinisial MH (27), TR (40), AR (40), dan MZ (32). Untuk yang perempuan berinisial AH (18), MAP (18), MDS (31), dan SH (26).

Yogi pun menjelaskan pihaknya menyasar indekos delapan orang itu berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.

"Jadi, delapan orang yang positif ini hasil tes urine terhadap seluruh penghuni indekos sebanyak 17 orang," ucap dia.

Karena kedapatan positif narkoba, pihak kepolisian kemudian melanjutkan ke proses penggeledahan kamar indekos ke delapan orang tersebut.

Hasilnya, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seperti pipa kaca, pipet plastik, bundelan klip bening kosong, alat isap, korek api tanpa tutup kepala. Ada juga uang tunai Rp40 juta, alat komunikasi dan kendaraan roda dua.

"Sekarang semua (barang bukti) sudah di kantor. Begitu juga dengan delapan orang ini, statusnya masih kami amankan di kantor," katanya.

Dari persoalan ini pun Yogi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik indekos di Kota Mataram untuk lebih meningkatkan pengawasan dengan secara rutin mengecek aktivitas para penghuni indekos.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler