RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 10:40 WIB
Barang bukti diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Dok Ditresnarkoba Polda Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial RC (25) ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,25 gram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi narkoba di BTN Karsi, Sidrap.

BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Sipir Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap Polisi

"Kami tangkap pelaku di rumahnya. Saat penggeledahan terdapat 17 saset yang diduga sabu-sabu dalam tas warna ungu milik yang bersangkutan," kata Kombes Dodi Hermawan, Jumat (7/10).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan dari hasil interogasi, RC mengakui barang itu merupakan miliknya. 

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Lihat Tuh Tampang Pelaku, Ada yang Kenal Mereka?

Pelaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial RD.

"Kami melakukan pengembangan di rumah RD. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Sipir Menyambi Kurir Narkoba yang Nekat Menabrak Polisi Terancam Dipecat

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain, satu tas berwarna ungu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan dan satu handphone.

"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolda bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," ungkap Kombes Dodi Rahmawan. 

Akibat perbuatannya, RC dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   Pria    narkoba   Sidrap   sabu-sabu   Polda Sulsel  

Terpopuler