RDP KPK-Komisi III Tuntas, Kesimpulannya Normatif

Rabu, 27 September 2017 – 15:52 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua KPK Agus Raharjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat membahas kewenangan KPK dalam tugas dan fungsinya Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR akhirnya tuntas sekitar pukul 23.30, Selasa (26/9).

RDP lanjutan ini dimulai pukul 13.00 dan beberapa kali diskors hingga rapat tertutup sekitar 50 menit.

BACA JUGA: KPK OTT Terus, Ketua Komisi III: Kasihan Negara Ini

Sebelumnya, KPK dan Komisi III DPR sudah dua kali menggelar RDP.

Alhasil, RDP ini menghasilkan empat kesimpulan. Pembuatan kesimpulan juga berjalan cukup alot.

BACA JUGA: Sepakat Calon Kepala Daerah tidak Digarap KPK

Pemimpin rapat Benny Kabur Harman menuturkan, terdapat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan terkait korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mempercepat pemilihan aset negara," kata Benny membacakan poin satu.

BACA JUGA: KPK Beberkan Cara Lakukan OTT

Benny menambahkan, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK meningkatkan pelaksaan tugas, fungsi koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya membacakan poin kedua.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan profesional dan akubtanbel.

"Khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia," ungkap Benny membacakan poin ketiga.

Sedangkan poin keempat, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," tuntasnya.

Usai RDP, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai kesimpulan rapat hanya normatif. "Lumayan normatif dan semua kesimpulan Komisi III dan KPK untuk ditindaklanjuti ke depan," ujar Syarif. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siapkan Ini Hadapi Komisi III DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler