Reaksi Juragan 99 Soal Laporan terhadap Putra Siregar yang Dihentikan Polisi

Selasa, 22 Maret 2022 – 22:24 WIB
Bos Juragan 99 Gilang Widya Pramana bersama istri, Shandy Purnamasari. Foto: dok pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menyetop kasus dugaan pelanggaran merek yang diadukan Shandy Purnamasari, bos MS Glow terhadap Putra Siregar.

Penyidikan kasus itu dihentikan karena laporan istri Gilang Widya Pramana Juragan 99 tidak cukup bukti.

BACA JUGA: Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya

Merespons itu, kuasa hukum Juragan 99, Arman Anies mengeklaim klienya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait kasus itu.

"Kami belum dapat info apakah perkara dihentikan atau perkara itu masih berjalan. SP2HP belum kami terima sebagai pelapor," kata Arman, Selasa (22/3). 

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Ketua GNPF Ulama Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Berkali-kali Menghina Islam

Arman juga mengeklaim pihaknya belum mendapat kepastian hukum soal penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada kepastian hukum,  dihentikan atau tidak," kata Arman.

BACA JUGA: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tetapi Cuma Berstatus Begini

Pada kesempatan yang sama, Gilang mengatakan tidak ada laporan terhadap dirinya maupun istrinya di kepolisian. 

"Pihak kepolisian salah memberikan berita dan sudah diklarifikasi. Belum ada laporan untuk saya dan istri," pria berjuluk Juragan 99 itu.

Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap alasan pihaknya menyetop penyidikan kasus yang dilaporkan istri Juragan 99.

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan kasusnya tidak cukup bukti. Penyidikan dihentikan," ujar Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).

Gatot menuturkan kasus ini bermula saat Gilang dan istrinya selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.

Laporan dilakukan terkait merek PS Glow dan PS Glow Men milik Putra Siregar.

Dari laporan itu, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan kasus naik ke tingkat penyidikan pada 29 September 2021.

Namun, dalam perjalanan kasus penyidik menemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pada 20 Desember 2021 yang menerima permohonan banding Putra Siregar.

Kemudian Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Penyidik selanjutnya meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.

Setelah menerima petikan putusan dan pendapat ahli, penyidik mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Sekarang penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Pada kasus itu, Putra Siregar dan PT PS Glow diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

BACA JUGA: Oknum PNS Tewas Seusai Bercinta dengan PSK, BB yang Disita Polisi Bikin Kepala Bergeleng

Kemudian Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jawaban Rizky Billar di Bareskrim


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler