jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan untuk mengusut lagi kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Sihab sebagai tersangka.
Hal ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dikeluarkan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pengadilan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mabes Polri Tegas Bilang Begini
Salah satu anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, tindakan tersebut merupakan pengalihan isu dari kasus penembakan enam anggota laskar FPI yang dilakukan polisi.
“Tindakan ini membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Aziz kepada JPNN, Selasa (29/12).
BACA JUGA: Munarman Kaget Lihat Putusan PN Jaksel yang Melanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq
Diketahui bahwa hakim PN Jaksel mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab, Selasa (29/12).
Kasus tersebut diminta untuk dilanjutkan.
BACA JUGA: Begini Respons Polisi Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio menyebut bahwa putusan dalam sidang tersebut memerintahkan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya untuk kembali melanjutkan proses hukum FHM dan HRS.
Pengajuan gugatan SP3 tersebut diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Febriyanto berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan