Reaksi Kubu Istri Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Kamis, 28 Juli 2022 – 19:16 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.

jpnn.com, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara kedinasan Polri setelah diautopsi ulang, Rabu (27/7) kemarin.

Putri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menyebut Brigadir J sudah melakukan tindakan tercela dan tidak sepantasnya dimakamkan secara kedinasan Polri.

BACA JUGA: Kompolnas Ungkap Kondisi Irjen Ferdy Sambo, Mungkin Bersiap Diri

Arman mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014.

Dalam pasal itu disebutkan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

BACA JUGA: AH Sebut Edwin Kesayangan Ferdy Sambo & Tuduh Irjen Fadil Diberi Rp 40 M, Rasakan Akibatnya

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

BACA JUGA: Tentang Bharada E, Presiden Jokowi, dan Kapolri, Ini Penting!

Mengacu pada pasal tersebut, Arman menyebut Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan Polri.

“Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7).

Dia menegaskan mendiang Brigadir J adalah terlapor dugaan kekerasan seksual dan pengancaman pembunuhan.

Sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan Korps Bhayangkara.

“Terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.

Tim dokter gabungan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) kemarin.

Setelah selesai, Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.

Dalam proses itu, sempat ada perdebatan alot antara Polres Muaro Jambi dengan keluarga.

Namun, pada akhirnya keinginan keluarga dituruti dan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Brigadir J, Anam: Komnas HAM Lebih Terbuka, Polri Terkesan Cari Aman


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler