Reaksi Politikus PKS Nevi Zuairina Soal Perpres Investasi Miras, Simak Kalimatnya

Senin, 01 Maret 2021 – 23:59 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuarina. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, angkat bicara terkait pembukaan investasi untuk Miras.

Hal ini menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil.

BACA JUGA: Senator Filep Desak Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Papua, Begini Respons Sultan

Nevi mengatakan, pada Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Selanjutnya, dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

BACA JUGA: Syaikhul Islam Sampaikan Sikap Tegas PKB Soal Legalisasi Miras, Simak Kalimatnya

Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 Bidang Usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal, yaitu Industri Narkotika, Judi dan Kasino, Penangkapan spesies ikan, Pemanfaatan koral, Industri senjata kimia, serta Industri perusak ozon.

“Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal,” urai Nevi.

BACA JUGA: Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras

Politikus PKS ini merujuk pada  data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan potensi kekerasan pada keluarga, itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” ungkap Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, bahwa hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan.

Itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.

Ironisnya, lanjut Nevi, pemerintah tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja, tetapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung pembangunan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila kedua Pancasila.

Pemerintah seharusnya memberi peluang tetapi malah mencederai nilai universal umat manusia, dan hal ini  seharusnya tidak terjadi.

“Jangan sampai tujuan pembangunan lebih mengarah pada perbuatan melanggar norma, hukum, dan agama. Kebijakan Negara harus menutup semua  potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia. Karena Rumah Tangga Keluarga Indonesia merupakan benteng pertahanan Bangsa dan Negara,” tutup Nevi Zuairina.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler