jpnn.com, SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memastikan tidak akan mencampuri kasus mahasiswa yang tewas saat mengikuti Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa).
Pihak kampus sepenuhnya menyerahkan kasus yang terjadi pada tahun lalu tersebut pada proses hukum.
BACA JUGA: Pembakar Kantor Bappeda Riau sudah Ditangkap, Pelaku Tak Disangka, Ternyata
"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Namun, kami memfasilitasi misalnya saja bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil lewat sini saja," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Rabu (2/2).
Dia mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Eks Kacab BSM Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Bandung
"Saya orang hukum. Karena ini pidana, kami serahkan ke polisi. Polisi melimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan melimpahkan ke pengadilan. Kami tunggu saja proses hukum itu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
BACA JUGA: Semoga Polisi Mempertimbangkan Permintaan Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS
"Jangan menegakkan hukum tidak melalui proses hukum," katanya.
Disinggung mengenai kegiatan Menwa sendiri, dikatakannya, hingga saat ini masih dibekukan sementara.
Artinya, tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh unit kegiatan mahasiswa tersebut.
Pihaknya juga belum dapat memastikan hingga kapan pembekuan akan berakhir.
"Saya melihat perkembangan dan dinamika yang ada. Jadi, saya juga mempertimbangkan aspek, misalnya saja betapa sedihnya keluarga korban," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak UNS kepada pelaku kekerasan pada kegiatan Menwa tersebut.
"Dia (pelaku kekerasan) 'kan sudah alumni, bukan lagi mahasiswa. Awalnya kami melakukan pendampingan karena waktu kejadian itu 'kan kami belum bisa memilah karena kegiatan itu mengatasnamakan Menwa," katanya.
Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dari pihak universitas, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar seminggu dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi