Dikatakan Mendag, perusahaan BUMN yang mendapatkan persetujuan ekspor pupuk tersebut, antara lain adalah PT Pupuk Sriwijaya sebanyak 196 ribu ton, PT Pupuk Kaltim sebanyak 208 ribu ton, PT Petro Kimia Gresik sebanyak 16 ribu ton, serta PT Pupuk Kujang sebanyak 58 ribu ton
BACA JUGA: Awal Mei, RI Kekurangan Gula
"Namun yang merealisasikan ekspor hanya PT Pupuk Sriwijaya dan PT Pupuk Kaltim, di mana masing-masing hanya sebesar 125 ribu ton dan 188 ribu ton," jelas Mari Elka dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (25/1).Mendag menjelaskan, pelaksanaan ekspor pupuk tersebut telah dilakukan pada bulan Agustus hingga Desember 2009 lalu, yang pemantauan dan evaluasinya dilakukan setiap akhir bulan
"Jika menumpuk terlalu lama, akan memakan banyak biaya
BACA JUGA: BI Dukung Bank Go Internasional
Yakni menambah biaya gudang, biaya perawatan, serta bunga bankSementara itu, disinggung mengenai jaminan kepastian pasokan dalam negeri, Mendag menambahkan bahwa para produsen pupuk tersebut diwajibkan untuk membuat pernyataan tertulis sebelum melakukan ekspor
BACA JUGA: Langka, Harga Semen Mencekik
Dijelaskan, pernyataan tersebut berisi bahwa mereka tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pupuk di wilayah rayonnya masing-masing, serta (untuk) bantuan antar produsen sebagaimana diatur dalam Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2009."Selain itu, para produsen juga diwajibkan untuk menyediakan stok nasional urea minimal 500 ribu ton pada setiap akhir bulan, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulan," tegas Mendag yang menambahkan bahwa dalam memberikan keputusan ekspor pupuk tersebut sudah melalui perhitungan, di mana kebutuhan pupuk dalam negeri akan tetap terpenuhi(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bensin Langka, Perliter Rp 15 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi