Realisasi Investasi Hanya Tembus Rp 1.494 Triliun

Rabu, 30 Agustus 2017 – 15:47 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong

jpnn.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat terdapat rencana investasi hingga Rp 4.837 triliun sepanjang 2015 hingga semester pertama 2017.

Namun, baru Rp 1.494 triliun atau 30,9 persen yang dapat direalisasikan.

BACA JUGA: Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook

Tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi Rp 678,8 triliun.

Meski begitu, selama ini rasio realisasi investasi terhadap komitmen investasi masih sangat rendah.

BACA JUGA: Sumut Segera Punya Pembangkit Listrik 300 Megawatt

Untuk menggenjot realisasi investasi tahun ini, BKPM melakukan reorientasi dan restrukturisasi organisasi.

Kedeputian Bidang Kerja Sama Penanaman Modal yang sebelumnya berorientasi pada kegiatan kerja sama luar negeri diubah menjadi berfokus pada kegiatan kerja sama di dalam negeri, khususnya daerah.

BACA JUGA: BKPM Ogah Revisi Target Investasi

Kepala BKPM Thomas Lembong mengungkapkan, salah satu kendala adalah beragamnya perizinan di daerah yang menghambat realisasi.

’’Jadi, perlu standardisasi perizinan-perizinan yang dikeluarkan di daerah,’’ katanya setelah pelantikan pejabat eselon II BKPM di kantornya, Selasa (29/8).

Pihaknya pun melakukan reorientasi dan restrukturisasi untuk menjawab berbagai keluhan investor tentang karut-marutnya pelayanan investasi di daerah.

’’Ada yang sudah sangat baik sekali, tapi banyak yang masih menggunakan paradigma kuno. Akhirnya, mereka menjadi bagian dari masalah dan menghambat realisasi investasi,’’ ujarnya.

Thomas menuturkan, reorientasi dan restrukturisasi diharapkan bisa meningkatkan realisasi investasi di daerah.

Selain itu, hal tersebut mampu memperkuat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang telah ada di pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP pusat.

Restrukturisasi BKPM difokuskan untuk membenahi pelayanan investasi di daerah.

Salah satunya membentuk Direktorat Kerja Sama Standardisasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah.

Direktorat itu akan bertanggung jawab melakukan standardisasi perizinan.

Kemudian, ada Direktorat Kerja Sama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah yang memiliki tiga fungsi utama.

Yakni, pembinaan teknis, pemantauan, dan pengawasan. Yang terakhir, Direktorat Kerja Sama Penanaman Modal Luar Negeri yang bakal mengurusi kerja sama penanaman modal, baik di tingkat bilateral, regional, maupun multilateral.

Thomas menyatakan, reorientasi dan restrukturisasi itu juga merupakan langkah efektif dalam mengatasi hambatan yang dihadapi investor di daerah.

Di antaranya, tidak adanya standardisasi jenis perizinan, lambatnya perizinan, rendahnya kompetensi aparatur daerah yang melayani perizinan, dan seringnya mutasi aparatur/pejabat di daerah. (ken/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Provinsi Peraih Investasi Terbesar Triwulan Pertama


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler