Realisasi Kapet Masih Memble

Kamis, 24 Februari 2011 – 08:02 WIB
JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sepanjang 2005-2010, realisasi investasi sebanyak 14 Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu (Kapet) baru mencapai Rp 27,5 triliun atau sekitar 3.14 persen dari keseluruhan investasi nasionalKapet ditetapkan dengan Keppres 1996 dan diubah menjadi Keppres 2005.

Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, baru 3 wilayah Kapet yang menyumbangkan investasi di kisaran minimal Rp 3 triiun yakni Kalimantan Timur Rp 11 triliun, Batu Licin Kalimantan Selatan Rp 3 triluun, dan Manado Rp 3,4 triliun

BACA JUGA: Metrodata Maksimalkan Jaringan Synnex

“ Sedangkan 11 Kapet lain belum bisa mendatangkan investasi sebesar itu,” katanya di Jakarta
Gita mengaku pihaknya telah memberikan beberapa kemudahan untuk memfasilitasi pengembangan Kapet

BACA JUGA: Hak Jawab Merpati Airlines

Tapi saying upaya itu masih belum menarik minat para investor untuk menanamkan investasinya pada kawasan terkait.

Kemudahan itu diantaranya, pengurangan pajak penghasilan netto 30 persen selama 6 tahun dan 5 persen per tahun, pilihan untuk amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian fiskal paling lama 10 tahun, serta pengenaan pajak dividen 10 persen atau lebih rendah


“Meskipun sudah disediakan, tapi belum mendorong minat investor masuk ke Kapet

BACA JUGA: Transaksi Kartu Kredit BCA Rp 26,5 Triliun

BKPM juga sudah memberikan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)Saat ini beberapa Pemda sudah membentuk PTSPMenurut kami, untuk memudahkan pelayanan, Pemda perlu menerapkan PTSP di wilayah Kapet,” jelasnyaSelain itu, BKPM dalam kegiatan promosi memberikan peluang kepada kepala daerah untuk menjadi kepala BP Kapet

Menurut Gita, beberapa hambatan pengembangan Kapet yaitu lokasi dan cakupan wilayah KapetHal ini belum mencerminkan pusat pertumbuhan serta beberapa wilayah terlalu luas, sehingga kurang efektifKamudian, ketersediaan infrastruktur yang msih terbatas, permasalahan kelembagaan“Kepres menyatakan bahwa gubernur sebagai ketua BP Kapet, tapi tidak menjelaskan hubungan institusiAda ketidakjelasanStatus BP Kapet belum jelas, kewenangan terbatas, hanya memberi pertimbangan teknis,” ucapnya.

Adanya ketidakjelasan struktural antara Badan Pengurus Kapet dengan Pimpinan Daerah juga menjadi kendala termasuk minimnya promosi karena terbatasnya anggaran“Dalam Kepres menyatakan bahwa Gubernur sebagai Ketua BP Kapet, tapi tidak menjelaskan hubungan institusiAda ketidakjelasanStatus BP Kapet belum jelas, kewenangan terbatas,” ujarnya.(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Pindah Terminal di Bandara Changi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler