Realisasi PAD Banten Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai 1,5 Triliun Lebih

Rabu, 20 Maret 2024 – 23:27 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten pada 2024 hingga 19 Maret 2024 telah mencapai 18,22 persen atau sekitar Rp 1.579.666.262.400 dari target Rp 8.668.052.033.549.

Target tersebut diambil dari lima sektor pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

BACA JUGA: 2017, Pendapatan Asli Daerah Dipatok Rp 416 Miliar

Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Banten, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai 718.498.424.500 rupiah atau sekitar 21,16 persen dari target Rp 3.395.800.842.200.

Selanjutnya, realisasi penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capai Rp 567.675.588.900 atau 21,43 persen dari targer pendapatan sebesar Rp 2.648.654.643.800.

BACA JUGA: Mendes PDTT Klaim BUMDes Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

Sedangkan untuk realisasi Pajak Air Permukaan (AP) mencapai Rp 9.253.653.100 atau sekitar 22,02 persen dari target pendapatan 42.029.446.000 rupiah.

Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah mencapai Rp 218.880.947.132 atau 18,35 persen dari target pendapatan sebesar Rp 1.193.043.068.000.

BACA JUGA: Menjelang Akhir 2023, Pendapatan Daerah Kalsel Mencapai Rp 9,033 Triliun

"Kalau untuk pajak rokok kami belum mendapatkan pemasukan, karena memang itu sifatnya hanya menerima dari pemerintah pusat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan. 

Sementara kalau target penerimaan dari Pajak Rokok tahun ini sekitar Rp 1.005.330.811.619.

Menurut Deni, setiap tahun target pendapatan terus meningkat. Karena itu, fokus Bapenda dalam mengejar terget pendapatan tidak hanya pada membuka gerai, melainkan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan lainnya yang belum tergarap secara optimal.

Menurutnya, pada tahun 2025 Pemprov Banten berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 1 triliun dari total pendapatan daerah akibat penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang.

“Sejak adanya regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten kota dan ada bagian-bagian yang menjadi hak provinsi yakni PKB dan BBNKB. Kami sudah lakukan simulasi hitung-hitungan, paling tidak opsen ini akan berdampak pada 13 persen struktur pendapatan daerah.

Menurut Deni, pihaknya mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Banten dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil di lingkungan Pemprov Banten untuk bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Dalam hal penagihan pajak yang nunggak, tidak bisa dilakukan oleh Bapenda karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten kota. Begitu juga dengan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bapenda Banten. Maka butuh sinergi,” ujar Deni.

Menurut Deni, Bapenda terus melakukan inovasi guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien.

Inovasi tersebut berupa pelayanan jemput bola melalui Samling atau Samsat Keliling dan Samlong atau Samsat Kalong yang berhasil memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak yang hendak membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

"Ujung tombak pendapatan daerah adalah Samsat, maka Samsat harus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat,” ujar Deni. (dkk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler