jpnn.com, MADIUN - Sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terus merosot dalam dua tahun terakhir.
“Target maupun realisasinya sama-sama turun,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Indra Setyawan, Kamis (4/1).
BACA JUGA: Okupansi Hotel Naik 20 Persen saat Long Weekend
Indra membeberkan capaian pajak hotel pada 2018 dan 2017. Realisasi pada tahun lalu kurang sepuluh persen dari target Rp 59,9 juta.
Bila dirupiahkan, pemerintah daerah hanya memperoleh Rp 54,1 juta.
BACA JUGA: Strategi Hotel Dongkrak Okupansi Jelang Akhir Tahun
Kondisi lebih parah terjadi dua tahun lalu. Dari target Rp 87 juta hanya terealisasi Rp 78 juta.
Bila dipersentasekan, minusnya sekitar 20 persen. Sementara itu, rata-rata pungutan pajak per bulan dari sebelumnya Rp 7,4 juta turun menjadi Rp 4,7 juta pada 2017.
BACA JUGA: Okupansi Hotel Bintang di Madiun Tembus 70 Persen
“Target tahun ini tidak berbeda jauh dengan 2017,’’ ujar Indra.
Latar belakang Bapenda mengurangi target dimulai dari diterimanya surat keberatan atas biaya pajak yang dibebankan setiap bulannya.
Surat itu ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi ke para pengusaha.
Mereka mengklaim sepi pengunjung. Survei di lapangan pun menunjukkan ada penurunan okupansi tamu secara signifikan.
Meski tidak ada data riil, diperkirakan anjlok sekitar 20 persen.
‘’Alasan target tidak diturunkan karena realisasi pada akhir 2018 sudah menyentuh 90 persen,’’ tutur Indra. (cor/c1/fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kegiatan Pemerintahan Dongkrak Okupansi Hotel
Redaktur & Reporter : Ragil