Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar

Selasa, 13 September 2016 – 01:52 WIB
Ilustrasi. Foto; JPNN

jpnn.com - MAKASSAR – Realisasi pajak perhotelan di Makassar baru mencapai Rp 32,7 persen hingga September. Padahal, targetnya sebesar Rp 143 miliar. Karena itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar mengebut setoran pajak perhotelan.

Data Dispenda Makassar menunjukkan, dari 402 wajib pajak hotel, sebanyak 65 unit di antaranya yang menunggak. Di dalam daftar itu sudah termasuk usaha hotel, wisma, pondok hingga indekos.

BACA JUGA: Volatile Foods Sumbang Inflasi September

Akan tetapi, dari jumlah itu ada 46 unit di antaranya yang belum membayar sama sekali sejak Januari. Selebihnya rata-rata baru membayar paling sedikit tiga bulan. Untuk usaha hotel, ada 31 yang menunggak.              

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Sampara Syarif mengatakan perlunya ada upaya konkret untuk menindak pengusaha yang menolak membayar pajak. Pengusaha seperti itu akan menulari lainnya.

BACA JUGA: Pembangunan Kilang Mini Habiskan Rp 104 Miliar

Karena itu, kata dia, perlu ada tindakan tegas. Sebab, selain pengusaha juga ada pengusaha yang tidak jujur. Ada yang pemasukannya sampai lima misalnya, tetapi yang dilaporkan hanya dua.

"Perlu peran Dispenda membuat formulasi agar pengusaha taat bayar pajak. Bagaimana kota ini bisa berkembang kalau pengusahanya tidak taat pajak dan pemkot tidak bisa tegas," terang politikus PPP ini.

BACA JUGA: Bank Menengah Diizinkan Jalankan Layanan Keuangan Digital

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Hasanuddin Leo meminta Dispenda jangan melihat siapa pemilik hotel itu. Apalagi dengan alasan mengalihkan anggaran pajaknya agar bisa beroperasi.

Menurutnya, kalau harus tutup, biarkan tutup saja. "Tidak dibenarkan alasan seperti itu. Kami sudah minta agar dipasangi spanduk, jangan stiker yang besar dan dibaca orang kalau hotel ini tidak bayar pajak," tambahnya.

Sekretaris Dispenda Makassar Andi Badi mengatakan, memang ada tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan. Pihaknya sudah bertemu dengan pemilik hotel yang belum bayar pajak.

Setelah diyakinkan, akhirnya para pemilik hotel itu mengisi surat pernyataan bersedia melunasi secepatnya.

"Mereka yang tidak membayar tidak tepat waktu, didenda dua persen. Kalau mau dibandingkan tahun lalu dengan bulan yang sama, ini lebih tinggi realisasinya Tumbuh Rp 4 miliar," dalihnya. (fajar/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Iduladha, Pendapatan Telkomsel Melejit 30 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler