jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja dengan Komisi Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, serta Kementerian Dalam Negeri, Selasa (22/8). Rapat itu membahas peraturan KPU dan Bawaslu terkait pemilihan umum serentak 2019 serta pemilihan kepala daerah 2018.
"Harapan kami ini bisa segera selesai sehingga KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria, Selasa (22/8).
BACA JUGA: Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Riza mengatakan, semua persoalan itu segera dirampungkan dalam beberapa hari ke depan sehingga aturan itu bisa menjadi pegangan untuk pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019.
Politikus Partai Gerindra itu yakin, KPU dan Bawaslu sudah sangat mengerti dan memahami serta berpengalaman dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu.
BACA JUGA: Kotak Suara Pemilu 2019 Kemungkinan Mirip Kaleng Kerupuk
“Kalau pemilu tidak ada perbedaan yang mencolok, kecuali umpamanya diserentakkan. Itu saja ya," katanya.
Selain itu, kata dia, ada kurang lebih 20 item yang penting dan menjadi isu strategis. Termasuk kampanye, sosialisasi dan pelatihan saksi.
BACA JUGA: Tak Ada Jaminan Parpol Lama Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
"Tapi, kami yakini KPU Bawaslu tidak akan menghadapi masalah dan bisa dituangkan dalam peraturan KPU sehingga bisa dipahami oleh peserta pemilu,” paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU
Redaktur & Reporter : Boy