Refly Harun Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 14 Desember 2010 – 06:33 WIB

JAKARTA - Nasib whistle blower dugaan percobaan pemerasan di MK Refly Harun benar-benar terbalikDia justru dilaporkan oleh mantan kliennya yakni bupati Simalungun JR Saragih ke Bareskrim Mabes Polri.  Saragih menilai Refly telah mencemarkan nama baiknya terkait dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi.

"Saya melaporkan dia karena menuduh saya mencoba menyuap

BACA JUGA: Baasyir Tak Akui Barang Bukti

Itui tidak benar," kata Saragih usai melapor
Refly dijerat dengan sangkaan pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan

BACA JUGA: Aksi Massa Bakal Berlanjut

Saragih juga membantah telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk menyuap hakim MK, AKil Mochtar.

"Ke Refly itu saya hanya kasih Rp 350 juta," katanya
Saragih juga membawa bukti hasil kerja tim investigasi yang diketuai oleh Refly sendiri

BACA JUGA: Tak Sanggup jadi Gubernur Seumur Hidup

"Dan sebenarnya di surat itu tidak disebutkan masalah penyuapan sekian miliar, itu tidak ada," katanyaNo laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember 2010 dengan tuduhan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.

Dikonfirmasi Jawa Pos tadi malam, Refly yang mantan wartawan itu justru tertawa"Ya, saya justru kasihan pada dia (Saragih), posisi dia sedang terjepit sekarang," katanya

Mantan staf ahli MK itu mengaku bisa memahami kalau Saragih mengelak"Saya mencoba berempati dan faham benar mengapa dia (Saragih)  mengingkari apa yang dia katakan dengan kami dalam pertemuan di rumahnya pondok indah tanggal 22 september 2010," katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler