Lantas, kenapa pihaknya tidak merasa 100 persen puas? "Memang, pertama-tama kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi, yang sudah menerima permohonan kami
BACA JUGA: Survei SI: Elektabilitas SBY Merosot, JK Naik
Dengan adanya putusan ini, maka warga negara yang tidak tercantum dalam DPT, sepanjang bisa menunjukkan KTP atau paspor, dengan catatan KTP disertai Kartu Keluarga (KK), berarti dia dapat memilih," papar Refly.Hanya saja, lanjut Refly, yang menjadi persoalan adalah putusan itu terlihat tanggung
BACA JUGA: Kata Aktifis 98, SBY Bapak Demokrasi
Padahal MK sendiri menyatakan bahwa yang namanya hak pemilih adalah hak asasi manusia, hak konstitusional yang tidak boleh dihilangkan karena persoalan teknis administratif," ujarnya."Saya kasih contoh pembatasan tersebut, adalah bahwa mereka hanya bisa memilih di RT/RW setempat sesuai dengan alamat (di KTP)
"(Terus) ada lagi yang pada hari H misalnya mereka sedang bepergian
BACA JUGA: Polri: 180 Ribu Personil Amankan Pilpres
Itu kan jadi tidak bisa memilihNamun paling tidak, kami berharap keluhan banyaknya pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, (kini) bisa dikurangi," ujar pria asal Palembang itu pula(gus/sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu SBY Anggap Tak Ada Pelanggaran HAM soal DPT
Redaktur : Tim Redaksi