Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Minimalkan Penipuan

Kamis, 12 Oktober 2017 – 10:45 WIB
Handphone. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang kartu teleponnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telepon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.

BACA JUGA: YLKI Minta RS Mitra Keluarga Diberi Sanksi

Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan, aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005 yang lalu.

BACA JUGA: Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan

Adapun tujuannya yakni meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar.

BACA JUGA: Gandeng PMKRI, Menkominfo Siap Lawan Hoaks dengan Aksi Nyata

Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme.

YLKI berharap agar pemerintah bisa konsisten menjalankan registrasi prabaya. Mengingat peraturan registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.

“Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular. Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan,” terang Tulus.

Tulus juga berharap dengan dihubungkannya no selular dengan data di Dukcapil, maka langkah registrasi bisa dijadikan salah satu instrument pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Pemulihan Satelit, Menkominfo Kunjungi Crisis Center Telkom


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler