jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar sanksi yang diberikan kepada RS Mitra Keluarga harus memberikan efek jera. Hal itu agar kasus kematian bayi Debora tak terulang lagi.
Jika memang terbukti pihak rumah sakit lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang, maka sanksi keras pun harus diberlakukan.
BACA JUGA: Sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres Harus Dijalankan
"Harus ada sanksi jika memang terbukti. Bisa (sanksi) administrasi, bisa juga sanksi pidana," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno dalam pesan singkatnya pada awak media, Rabu (27/9).
Agus mengatakan, bahwa sanksi pencabutan izin bisa saja dilakukan. "Jika terbukti bahwa rumah sakit telah abai dalam memberikan layanan kepada pasien yang berakibat timbul korban," kata Agus.
BACA JUGA: Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan
Menurutnya, hal yang terpenting dibutuhkan oleh konsumen atau pasien adalah jaminan bahwa peristiwa serupa tak kembali terulang.
"Nah, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan) melihat potensi terjadinya kejadian serupa pada rumah sakit? Jika ya, harus berani memberikan sanksi yang lebih, seperti pencabutan izin," ujar Agus.
BACA JUGA: Inilah Hasil Investigasi Kemenkes Kasus Kematian Bayi Debora
Tim investigasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengintruksikan kepada RS Mitra Keluarga Jakarta Barat untuk mencopot pihak manajemen direksi rumah sakit tersebut.
Sebelumnya pihak RS Mitra Keluarga lagi-lagi kembali menyatakan pihaknya membantah tidak merawat Deborah sehingga menyebabkan kematian.
Sementara Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menilai sanksi pencopotan direksi RS Mitra Keluarga Jakarta Barat sudah sesuai dengan perundangan, sanksi itu juga bisa memberikan terapi kejut kepada pihak rumah sakit.
"Belum perlu menutup rumah sakit karena masih menjadi tempat untuk akses berobat (masyarakat) sekitar situ," kata dia.
Disisi lain, Dede mempersilahkan jika pihak keluarga Debora akan melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak rumah sakit ke pengadilan.
"Saya rasa bila keluarga merasa ada yang belum sesuai dengan yang diharapkan bisa ke pengadilan" pungkasnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Hasil Investigasi Kasus Kematian Bayi Debora
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh