Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan

Senin, 25 September 2017 – 21:26 WIB
Kendaraan motor melewati lokasi proyek jalan R3 tembusan arah jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang terbengkalai di Bogor, Jawa Barat, Kamis, (18/5). Jalan regional ring road (R3) telah terbengkalai sejal 6 b ulan lalu. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN.com Ilustrasi by: Sofyansyah/Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kewajiban tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.

BACA JUGA: Jelang Iduladha, YLKI Sebar Tiga Pesan Penting

Ditegaskan Tulus Abadi, pembangunan sekaligus pemeliharaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tulus menyebut negara harus hadir menjamin itu, dan kewajiban itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

"Jalan sebagai infrastruktur itu tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan dan memeliharanya," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA: Polri, Kemendag dan Kementan Diminta Tarik Merek Beras yang Dipalsukan

Menurutnya, pemerintah bukan hanya pusat saja, tapi juga daerah. Semua tingkat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota wajib menyediakan fasilitas itu. Termasuk dengan perawatan jalan jika rusak.

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pembangunan jalan menjamin hal tersebut.

BACA JUGA: Pabrik Beras Bekasi Digerebek, Ada Oknum Aparat Pemerintah yang Terlibat?

Pemerintah daerah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan pembangunan. Jadi tidak ada alasan melimpahkan permasalahan ini pada pihak lain.

Tulus menyatakan pelimpahan wewenang pembangunan memang ada, dan seringkali ditemukan, terutama di daerah industri. Pun demikian, tanggung jawab pemerintah tak bisa ditawar. Sebab, seluruh pihak telah membayar pajak yang masuk dalam APBN atau APBD.

"Semua infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah, dan itu dibayar melalui pajak dari rakyat," ucapnya.

Meski demikian, upaya pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memperbaiki berbagai ruas jalan menjelang datangnya musim penghujan patut diapresiasi.

Namun, tantangan yang dihadapi cukup berat karena ruas jalan nasional yang rusak bukan hanya di luar Pulau Pawa, tapi juga di Jawa itu sendiri.

Seperti di beberapa ruas jalan nasional di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Banten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten belum lama ini menyebut ada sekitar 20% atau sekitar 130 kilometer jalan di Provinsi Banten yang kondisinya masih rusak.

Tahun ini Pemprov Banten menargetkan kerusakan jalan segera diperbaiki. Terlebih hal itu sudah menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2017-2022.

"Ada sekitar 120-130 kilometer jalan masih rusak atau sekitar 20%. Ini sudah menjadi target RPJMD dalam dua tahun ke depan ditangani bertahap," ujar Kepala Dinas PUPR Banten Hadi Suryadi beberapa waktu lalu.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menganggarkan Rp 19,65 triliun untuk melakukan preservasi jalan nasional dan jembatan di seluruh Indonesia tahun ini.

Dengan menggunakan sistem long segment, kontraktor pelaksana akan bertanggung jawab terhadap kelaikan jalan nasional dan jembatan hingga batas waktu kontrak berakhir.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Hingga pertengahan 2017, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 89%. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga.

Sedangkan jalan provinsi di Indonesia panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99% dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.

Dan terakhir, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01% dan ini di bawah wewenang bupati/walikota.

Dari data tersebut terlihat, masih tingginya panjang jalan baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang membutuhkan perawatan, pembenahan, dan pemeliharaan.(rls/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Ada Oknum Pemerintah Terlibat Kasus Beras Maknyuss


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler