Regulasi Baik, Ekonomi Syariah Kuat

Pakar Asing Beber Sukses Malaysia

Senin, 06 April 2009 – 08:36 WIB
SURABAYA - Perbankan dan institusi keuangan berbasis syariah terbukti tidak terimbas krisis globalPakar ekonomi syariah dari The International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF) Malaysia Datuk Syed Othman Alhabshi menegaskan, tidak ada satu pun diantara perbankan dan institusi keuangan syariah di dunia yang di-bail out karena rugi besar.
 
Karena itu, kata dia, saat ini IMF (Dana Moneter Internasional), Bank Dunia, dan perbankan global yang selama ini mengandalkan sistem konvensional mulai mengembangkan dan juga menerapkan sistem syariah

BACA JUGA: Timur Tengah Harapkan Produk Indonesia


 
"Sistem yang menghindari bunga dan riba ini harus dikembangkan sehingga bisa menjadi solusi krisis akibat praktik sistem konvensional," ujarnya ketika berkunjung ke redaksi Jawa Pos Minggu malam (5/4).
 
Menurut dia, pengembangannya juga tidak hanya dengan mempelajari dan menganjurkan agar orang lain menerapkan
"Tapi, juga harus lewat perbuatan atau praktik langsung," tuturnya.
 
Alhabshi menuturkan, kelebihan sistem syariah terletak pada hubungan di antara stakeholder yang didasarkan atas pola perjanjian adil dan fungsional

BACA JUGA: Produksi Elektronik Turun 10 Persen

"Jadi, kedudukan kedua belah pihak sama
Semua keuntungan, masalah, dan risiko ditanggung bersama

BACA JUGA: Harga Udang Meroket, Petani Tersenyum

Sistem konvensional tidak akan jalan tanpa adanya riba," ujar chief academic officer/dean head, takaful and wealth planning INCEIF itu.
 
Idealnya, kata dia, sebelum praktik, ada regulasi yang melandasinyaIni dimaksudkan agar praktik itu tidak keluar jalur"Di Malaysia, praktik ekonomi syariah cukup baikShare perbankan syariah di sana sekitar 16-20 persenAntara lain, perkembangannya didukung regulasi yang cukup baik," bebernya.
 
Regulasi berkaitan dengan syariah di Malaysia, lanjut dia, sudah ada sejak lamaDimulai penerbitan peraturan tentang akta bank Islam pada 1982, lalu perundangan soal Islamic bank setahun berikutnya.
 
Selanjutnya, aturan soal praktik takaful (asuransi syariah) diterbitkan pada 1984Perundangan tentang syarikat Islam terbit pada 1985"Setelah itu, baru praktik serius apa yang dibuat regulasinyaLalu, dikembangkan lagi sampai bisa memenuhi kebutuhan zaman tanpa meninggalkan dasarnya, Al Quran," terangnya.
 
Karena perkembangan syariah di Malaysia begitu pesat, ungkap dia, beberapa pakar ekonomi di Timur Tengah pernah menilai praktik itu melebihi batasTapi, dia menjelaskan dalam sebuah forum di Dubai, Uni Emirat Arab bahwa ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan praktik serius"Tanpa praktik baik dan optimal, dan hanya teori seperti di Timur Tengah, ekonomi syariah tak akan berkembang secara maksimal," ungkapnya.
 
Di Indonesia, pangsa perbankan syariah kini masih sekitar 2 persenMenurut dia, hal itu terjadi karena dukungan regulasi di Indonesia masih kurang kuat"Selayaknya disusun dan diperkuat lagi regulasi yang mendukungSelain itu, harus dimaksimalkan pengalaman dari praktik langsung penentu kebijakan syariah," jelasnya.
 
Dia mencontohkan, Dewan Syariah Nasional yang berwenang atas penerbitan salah satu sumber hukum untuk institusi keuangan syariah harus berasal dari kalangan yang ahli teori fiqh dan berpengalaman dalam praktik di lapangan"Jika praktiknya kurang, mereka hanya idealis dan akan mempersulit praktisi perekonomian syariah," ungkapnya(luq/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Bank BUMN Pasti Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler