Regulasi Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Masuk Tahap Persiapan 

Jumat, 12 Agustus 2022 – 15:48 WIB
Rapat persiapan penyusunan Kepmendagri pemutakhiran data wilayah administrasi. Foto dokumentasi Kemendagri 

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah melaksanakan persiapan penyusunan regulasi terkait pemberian serta pemutakhiran data.

Regulasi yang dimaksud adalah Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemprov Kalbar Percepat Realisasi APBD

Persiapan penyusunan Kepmendagri itu dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Sugiarto.

Rapat tersebut dihadiri para pejabat struktural/fungsional dari lintas instansi, di antaranya Badan Informasi Geospasial, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pusat Statistik, Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

BACA JUGA: 2 Pejabat Kemendagri ke Daerah, Dorong Percepatan Realisasi Anggaran

Kemudian, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Biro Hukum – Setjen Kemendagri, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Bagian Perundang-undangan – Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Selain itu, juga para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Percepat Lelang Dini

Menurut Sugiarto, materi substansi pembahasan terkait draft beserta lampiran Kepmendagri tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. 

"Hal yang mendasari perubahan Kepmendagri dimaksud dikarenakan adanya usulan kode wilayah terhadap pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa, penghapusan dan penggabungan kelurahan & desa," ucap Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (12/8).

Selain itu, lanjutnya, ditetapkannya Undang-Undang daerah otonom baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah untuk disesuaikan kode serta data wilayahnya menjadi salah satu penyebab revisi Kepmendagri. 

"Ada tiga daerah otonom baru makanya perlu ada revisi Kepmendagri yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler